
Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) secara tegas menghentikan ratusan entitas yang menawarkan pinjaman online (pinjol) ilegal dan berbagai tawaran investasi bodong. Langkah proaktif ini diambil sebagai bagian dari komitmen perlindungan konsumen dan masyarakat dari potensi kerugian finansial. Periode penindakan yang dilakukan sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2026 berhasil menghentikan 951 entitas pinjol ilegal dan dua tawaran investasi ilegal yang meresahkan.
Satgas PASTI mengidentifikasi setidaknya lima modus operandi utama yang kerap digunakan oleh para pelaku kejahatan finansial ini. Modus pertama yang sering ditemui adalah penipuan berkedok jasa periklanan dengan sistem deposit. Pelaku menjanjikan keuntungan dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan, menonton iklan, atau mengklik tautan, namun mensyaratkan korban untuk melakukan setoran dana dengan janji keuntungan berlipat ganda yang ternyata palsu.
Modus kedua yang sangat merugikan adalah duplikasi atau peniruan penawaran investasi dari entitas yang sudah berizin resmi. Dalam taktik ini, pelaku dengan sengaja meniru nama, logo, atau identitas pelaku usaha jasa keuangan yang sah untuk membangun kepercayaan masyarakat. Padahal, penawaran investasi yang mereka sebarkan sama sekali tidak memiliki legalitas dan tidak dilakukan oleh pihak yang berizin.
Selanjutnya, modus ketiga yang perlu diwaspadai adalah penawaran pendanaan untuk usaha atau proyek tertentu dengan janji imbal hasil yang tetap dan menarik. Namun, penawaran semacam ini seringkali tidak disertai penjelasan yang memadai mengenai model bisnis, perjanjian yang jelas, serta pengawasan yang semestinya. Hal ini membuka celah bagi pelaku untuk melakukan penyelewengan dana.
Modus keempat yang terus merajalela adalah skema money game. Sistem ini mengandalkan perekrutan anggota baru atau mekanisme member get member sebagai sumber utama pembayaran keuntungan. Alih-alih berasal dari kegiatan usaha yang nyata dan berkelanjutan, keuntungan yang dijanjikan justru mengandalkan dana dari anggota baru, sehingga berisiko runtuh kapan saja.
Terakhir, modus kelima yang menjadi perhatian serius adalah perdagangan aset kripto ilegal. Pelaku menawarkan investasi atau perdagangan aset kripto oleh pihak yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi. Modus ini seringkali dibarengi dengan klaim keuntungan tinggi yang sangat menggiurkan, namun tanpa penjelasan mengenai risiko yang sebenarnya.
Upaya penindakan ini menunjukkan hasil yang signifikan. Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat telah menerima 515.345 laporan dari masyarakat sepanjang periode 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026. Dari laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening dilaporkan dan diverifikasi, serta 460.270 rekening telah berhasil diblokir.
Melalui upaya pemblokiran rekening ini, total dana korban yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp 585,4 miliar. Selain itu, IASC juga berhasil mengembalikan dana sebesar Rp 169 miliar yang berasal dari rekening pada 19 bank yang sebelumnya digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan.
Menyikapi maraknya aktivitas ilegal ini, Satgas PASTI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengimbau publik untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan. Masyarakat diminta untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi, pasti, dan dalam waktu singkat. Penting untuk selalu memverifikasi legalitas pelaku usaha melalui kanal resmi OJK. Satgas PASTI juga mengingatkan agar tidak mudah percaya pada penawaran yang datang melalui pesan pribadi, media sosial, atau tautan yang sumbernya tidak jelas. Pengamanan data pribadi, informasi rekening, kode OTP, dan kata sandi juga menjadi prioritas utama agar tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab. Apabila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email [email protected].











