
Pemberian 1.098 ekor sapi kurban oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah telah memicu sorotan publik terkait penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menanggapi kontroversi ini, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pengadaan hewan kurban tersebut melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) sah secara hukum maupun syariah. Menurutnya, penyaluran hewan kurban ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan berbagai kelompok masyarakat di seluruh penjuru Indonesia dalam momentum Hari Raya Qurban.
Habiburokhman menekankan, negara memiliki fungsi sosial yang esensial untuk membantu masyarakat, terutama dalam momen-momen keagamaan dan kemanusiaan seperti Idul Adha. Ia menjelaskan bahwa program bantuan masyarakat yang digagas oleh Presiden memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Beleid ini secara tegas mengatur bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, patuh pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Lebih lanjut, Habiburokhman merinci bahwa UU APBN Tahun 2026 juga telah mengalokasikan anggaran untuk program bantuan kemasyarakatan Presiden atau banmaspres melalui Kementerian Sekretariat Negara. Hal ini menunjukkan adanya kerangka hukum yang memungkinkan penggunaan dana negara untuk kegiatan yang bersifat sosial dan kemanusiaan.
Selain aspek legalitas, Habiburokhman juga menyoroti pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban oleh Presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam. Ketua MUI Bidang Fatwa, Profesor Kyai Haji Asrorun Niam Soleh, sebelumnya telah menyampaikan bahwa pembelian hewan kurban melalui APBN sah secara syariah karena diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas.
Habiburokhman menambahkan, bantuan hewan kurban ini bukan sekadar bentuk ibadah kurban semata, melainkan juga merupakan wujud keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat secara umum. Hal ini menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung sektor peternakan dalam negeri sekaligus memastikan masyarakat dapat melaksanakan salah satu ibadah penting dalam Islam.
Menanggapi pandangan sebagian masyarakat yang mempertanyakan penggunaan APBN hanya untuk umat Islam, politikus dari Fraksi Partai Gerindra ini dengan tegas membantah. Ia menegaskan bahwa pemerintahan Prabowo Subianto memiliki kepedulian yang tinggi terhadap kepentingan seluruh umat beragama. Berbagai bantuan dan kebijakan telah dan akan terus dilakukan untuk membantu umat beragama lainnya, menunjukkan bahwa program bantuan negara bersifat inklusif dan merata. Dengan demikian, pemberian sapi kurban dari APBN ini dipandang sebagai langkah strategis yang didukung oleh dasar hukum yang kuat dan pandangan keagamaan yang moderat, serta mencerminkan fungsi sosial negara yang optimal.











