
Pemerintah dan Komisi XI DPR RI telah mencapai kesepakatan penting dalam rapat tingkat I mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Seluruh fraksi yang hadir memberikan persetujuan bulat agar RUU ini segera diajukan ke rapat paripurna DPR RI pada Kamis, 4 Juni 2026, untuk diproses lebih lanjut menjadi undang-undang. Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, secara resmi menanyakan persetujuan para anggota fraksi setelah mendengarkan penjelasan pemerintah, dan seluruh fraksi menyambutnya dengan seruan "Setuju".
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI yang juga menjabat sebagai Ketua Panja RUU P2SK, Mohammad Hekal, menjelaskan bahwa pembahasan RUU ini telah melalui proses yang mendalam. Timnya telah mencermati dan menelaah sebanyak 1.212 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan oleh pemerintah. Rincian DIM tersebut mencakup 805 DIM batang tubuh dan 407 DIM penjelasan, yang juga mencakup berbagai topik baru yang muncul dan berkembang selama proses diskusi. Hekal menekankan bahwa timnya tidak hanya sekadar mencatat, tetapi juga melakukan pendalaman terhadap isu-isu dinamis yang muncul selama pembahasan.
Hasil kerja keras tim perumus dan tim sinkronisasi ini kemudian melahirkan sebuah draf RUU P2SK yang terstruktur. Draf ini terdiri dari dua pasal utama dengan 105 angka perubahan, yang secara keseluruhan akan membentuk 145 pasal dalam undang-undang final. RUU ini mencakup 17 pokok materi muatan dan pengaturan krusial yang telah disepakati bersama.
Poin-poin penting yang tercakup dalam RUU ini antara lain meliputi penguatan kelembagaan lembaga-lembaga vital di sektor keuangan, seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI). Selain itu, RUU ini juga mengatur mekanisme evaluasi kinerja ketiga lembaga tersebut oleh DPR, yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas pengawasan.
Aspek perluasan usaha perbankan, termasuk perbankan syariah, juga menjadi fokus utama dalam RUU ini. Perubahan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan dan inovasi di sektor perbankan nasional. Di sisi pasar modal, RUU ini mengatur mengenai demutualisasi bursa efek, yang bertujuan untuk menciptakan tata kelola yang lebih baik dan meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia.
Pengaturan lebih lanjut juga mencakup transfer margin dalam transaksi di pasar keuangan, penerbitan surat utang, serta resolusi perusahaan asuransi dan asuransi syariah. RUU ini juga memperjelas pengaturan mengenai dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas, serta memperkenalkan konsep bursa mineral dan komoditas strategis.
Menariknya, RUU P2SK ini juga secara khusus membahas aset kripto, yang merupakan aset digital yang semakin populer. Pembahasan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengatur perkembangan teknologi keuangan yang pesat. Selain itu, RUU ini membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Pinjaman Daring dan Perjudian Daring, yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik keuangan ilegal yang merugikan.
Upaya pengembangan sektor keuangan juga terlihat dari pengaturan mengenai Pusat Finansial Internasional Indonesia, yang diharapkan dapat menarik investasi asing dan memperkuat posisi Indonesia di kancah keuangan global. RUU ini juga memberikan perhatian khusus pada penanganan piutang macet pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional.
Lebih lanjut, RUU ini memperjelas mekanisme penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan, serta memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk penyelesaian sengketa. Terakhir, RUU ini juga mencakup ketentuan mengenai bank dalam penyehatan, yang bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah berbagai tantangan ekonomi. Dengan disepakatinya RUU ini, diharapkan sektor keuangan Indonesia akan semakin kuat, stabil, dan inovatif.











