Rupiah Menguat di Tengah Ketidakpastian Global dan Kebijakan DHE SDA

Budi Santoso

Rupiah Menguat di Tengah Ketidakpastian Global dan Kebijakan DHE SDA

Karyawan menghitung uang pecahan dolar Amerika Serikat (AS) dan rupiah di gerai penukaran mata uang asing di Jakarta, Jumat (24/4/2026). Kebijakan baru pemerintah yang mewajibkan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Namun, perhatian pelaku pasar belum sepenuhnya beralih ke kebijakan tersebut karena masih mencermati perkembangan hubungan Amerika Serikat dan Iran yang berpotensi memengaruhi pasar keuangan global. Pengamat pasar uang Ibrahim Assuaibi mengatakan, sentimen geopolitik global masih menjadi faktor utama yang diperhatikan investor. Menurut dia, pasar menunggu kepastian terkait hubungan kedua negara setelah muncul berbagai spekulasi mengenai kelanjutan kesepahaman antara Washington dan Teheran.

"Pelaku pasar sedang tertuju terhadap pernyataan Trump mengenai nota kesepahaman antara Iran dan Amerika," kata Ibrahim dalam pesan singkatnya, Senin (1/6/2026). Di tengah ketidakpastian tersebut, rupiah pada Senin ditutup menguat 76 poin ke level Rp17.805 per dolar AS dari posisi sebelumnya Rp17.880 per dolar AS. Penguatan terjadi bersamaan dengan hari pertama implementasi aturan baru yang mewajibkan eksportir SDA menempatkan devisa hasil ekspor di dalam negeri.

Menurut Ibrahim, kebijakan DHE memberikan sentimen positif bagi pasar domestik karena berpotensi meningkatkan pasokan valuta asing di dalam negeri. Kewajiban penempatan dana ekspor di perbankan nasional dinilai dapat membantu menopang stabilitas nilai tukar rupiah. Meski demikian, ia menilai penguatan rupiah saat ini belum cukup untuk menghilangkan tekanan eksternal yang masih membayangi pasar keuangan. Investor tetap berhati-hati karena arah pergerakan dolar AS dan arus modal global masih sangat dipengaruhi perkembangan geopolitik serta kebijakan moneter Amerika Serikat.

Baca Juga :  BUMN Ekspor DSI Baru Miliki Satu Pegawai, Rekrutmen Global

Pemerintah mulai memberlakukan PP Nomor 21 Tahun 2026 yang mewajibkan eksportir SDA merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen. Untuk sektor nonmigas, dana wajib ditempatkan di rekening khusus dalam negeri selama minimal 12 bulan. Selain perkembangan hubungan AS-Iran, pasar juga mencermati potensi perubahan arah suku bunga bank sentral AS yang dapat memengaruhi pergerakan mata uang negara berkembang, termasuk rupiah. Ibrahim memperkirakan pergerakan rupiah masih akan fluktuatif dalam jangka pendek. Menurut dia, tekanan terhadap mata uang domestik berpotensi kembali muncul apabila sentimen global kembali mendominasi pasar.

Implementasi kebijakan DHE SDA ini diharapkan dapat memperkuat cadangan devisa negara dan mengurangi ketergantungan pada aliran modal asing. Dengan kewajiban repatriasi, diharapkan likuiditas valuta asing di dalam negeri akan meningkat, yang pada gilirannya dapat memberikan bantalan yang lebih kuat bagi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Bank Indonesia dan otoritas keuangan lainnya akan terus memantau perkembangan pasar dan siap mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas ekonomi makro.

Analis memperkirakan, meskipun sentimen geopolitik global masih menjadi faktor dominan yang memengaruhi pergerakan rupiah, kebijakan DHE SDA ini setidaknya dapat memberikan sedikit penahan terhadap depresiasi lebih lanjut. Pelaku pasar akan terus mencermati dinamika hubungan AS-Iran dan juga sinyal-sinyal kebijakan moneter dari The Fed. Perhatian juga tertuju pada bagaimana eksportir akan beradaptasi dengan aturan baru ini dan dampaknya terhadap neraca perdagangan Indonesia. Potensi volatilitas rupiah dalam jangka pendek tetap ada, namun dengan adanya kebijakan penguatan sumber daya devisa domestik, diharapkan rupiah memiliki fondasi yang lebih kuat untuk menghadapi gejolak eksternal.

Baca Juga :  Pertamina Buka Rekrutmen Talenta Unggul Lewat Aplikasi MyPertamina

Also Read

Tinggalkan komentar