
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menawarkan hunian di Kawasan Stasiun Manggarai dengan kisaran harga Rp500 juta hingga Rp630 juta untuk unit berukuran 45-54 meter persegi. Proyek ini ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sebuah inisiatif penting untuk menyediakan akses kepemilikan rumah yang terjangkau di lokasi strategis. BTN secara proaktif memperluas cakupan program kepemilikan rumah bersubsidi dengan meningkatkan batas maksimal penghasilan bagi calon penerima di wilayah Jabodetabek. Sebelumnya, batas maksimal penghasilan adalah Rp8 juta, namun kini telah dinaikkan menjadi Rp12 juta bagi individu lajang dan Rp14 juta bagi pasangan yang sudah menikah. Peningkatan ini diharapkan dapat membuka peluang lebih luas bagi lebih banyak keluarga untuk dapat memiliki rumah idaman mereka.
Dalam sebuah simulasi yang dipaparkan oleh Deputy Subsidized Mortgage Division BTN, Umi Hardinajati, calon pembeli dapat memulai kepemilikan rumah dengan uang muka yang sangat ringan, yaitu hanya 1% dari harga unit, yang setara dengan Rp5 juta untuk hunian seharga Rp500 juta. Sisa pembiayaan dapat dicicil melalui plafon kredit sebesar Rp495 juta. Menariknya lagi, cicilan bulanan untuk hunian seharga Rp500 juta ini hanya sebesar Rp2,9 juta. Angsuran ini bersifat tetap atau fix selama tenor 30 tahun dengan suku bunga 6%. Hal ini memberikan kepastian finansial bagi para pembeli, di mana besaran cicilan tidak akan berubah meskipun ada kenaikan gaji di masa mendatang.
"Jadi, kalau tenornya 30 tahun, suku bunga 6% itu teman-teman cukup membayar angsuran per bulannya Rp2,9 juta, fix selama 30 tahun. Mau nanti teman-teman naik gaji tiap tahun, mau tiap 5 tahun, angsurannya tetap gitu ya," ujar Umi Hardinajati dalam acara penandatanganan nota kesepahaman antara BTN dengan Badan Pusat Statistik (BPS), Pemprov DKI Jakarta, dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Menara 1 BTN, Jakarta, pada Jumat, 22 Mei 2026. Komitmen BTN dalam menyediakan pembiayaan perumahan yang terjangkau ini menunjukkan peran vitalnya dalam mendukung program pemerintah untuk mengatasi kesenjangan kepemilikan rumah.
Untuk dapat mengajukan fasilitas Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ini, calon pembeli diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan mendasar. Pertama, calon pembeli tidak boleh memiliki rumah atas nama pribadi dan belum pernah menerima subsidi perumahan lainnya dari pemerintah. Persyaratan kedua adalah memiliki masa kerja minimal dua tahun dan berusia minimal 21 tahun. Persyaratan dokumen yang dibutuhkan juga relatif mudah, meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta akta nikah bagi yang sudah menikah.
Selain menyasar konsumen akhir melalui KPR, BTN juga menunjukkan dukungannya terhadap ekosistem usaha di kawasan hunian melalui skema Kredit Program Perumahan (KPP). Skema ini dirancang untuk mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perorangan, serta usaha lainnya di kawasan tersebut. Melalui KPP, BTN menyediakan pembiayaan yang bervariasi mulai dari Rp10 juta hingga Rp500 juta. Dana tersebut dapat digunakan untuk keperluan pembelian, pembangunan, maupun renovasi rumah yang sekaligus dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan usaha masyarakat. Inisiatif ini memperkuat peran BTN tidak hanya sebagai penyedia hunian, tetapi juga sebagai katalisator pertumbuhan ekonomi lokal.











