
Penguatan sistem pertanahan nasional melalui digitalisasi menjadi krusial untuk menjamin kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Modernisasi administrasi pertanahan dan integrasi data perlu dipercepat guna mengatasi kompleksitas sengketa dan konflik lahan yang kian marak di Indonesia. Hal ini mengemuka dalam Forum Dialog Nasional "Mafia Tanah 2026: Negara Tidak Boleh Kalah" yang diselenggarakan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) di Jakarta.
Forum yang menghadirkan akademisi, aparat penegak hukum, pemerintah, dan organisasi masyarakat sipil ini membahas penguatan tata kelola pertanahan dan penegakan hukum yang terintegrasi. Pakar hukum pidana, Kristiawanto, menekankan bahwa persoalan pertanahan tidak hanya bersifat administratif, melainkan membutuhkan penguatan penegakan hukum dan sinkronisasi data. "Hukum pertanahan tidak bisa hanya dipandang dari aspek administratif semata. Dalam banyak perkara sudah terdapat indikasi tindak pidana yang memerlukan penanganan serius dan terintegrasi," jelasnya. Modernisasi administrasi dan integrasi data dinilai mampu meminimalkan potensi konflik dan tumpang tindih kepemilikan lahan.
AKBP Ricky Paripurna Atmaja dari Bareskrim Polri menyoroti pentingnya penguatan validasi dokumen dan digitalisasi sistem pertanahan untuk mencegah penyalahgunaan hak atas tanah. Ia menekankan perlunya sinergi antarlembaga demi proses penanganan perkara pertanahan yang efektif dan transparan. Kepala Subdirektorat Penanganan Konflik Kelompok Masyarakat dan Tanah Ulayat ATR/BPN RI, M Rocky Soenoko, menyatakan pemerintah terus berupaya melakukan reformasi administrasi pertanahan melalui digitalisasi sertifikat dan integrasi data nasional. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi potensi konflik kepemilikan lahan dan memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat.
Dr. Al Araf dari Centra Initiative menambahkan bahwa penyelesaian konflik agraria yang adil dan transparan merupakan elemen penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap negara dan institusi hukum. "Negara harus hadir memastikan perlindungan hak masyarakat berjalan secara adil dan transparan," tegasnya.
Forum tersebut juga membahas berbagai persoalan pertanahan yang menjadi perhatian publik, termasuk kasus di Kelurahan Damai, Balikpapan. Direktur LBH Salemba, Muhammad Alfarizzi, menyampaikan bahwa kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan di Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan surat dan penggelapan hak atas benda tidak bergerak. Ketua Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan PB HMI, Rifyan Ridwan Saleh, menyatakan forum ini menjadi wadah dialog untuk mendorong penguatan sistem pertanahan nasional yang modern, akuntabel, dan berpihak pada kepastian hukum masyarakat. "Forum ini menjadi bagian dari upaya mendorong reformasi sistem pertanahan dan penguatan penegakan hukum terhadap praktik mafia tanah di Indonesia," pungkas Rifyan.











