
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah berhasil menyelesaikan empat inisiatif reformasi pasar modal yang krusial. Langkah strategis ini merupakan bagian dari delapan rencana aksi komprehensif yang dirancang untuk memperkuat integritas pasar modal Indonesia. Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya saing pasar Indonesia di mata investor global, sekaligus memenuhi ekspektasi penyedia indeks terkemuka seperti MSCI.
Empat agenda reformasi yang telah dituntaskan meliputi pembukaan data kepemilikan saham di atas 1% kepada publik. Selain itu, dilakukan peningkatan batas minimum free float menjadi 15% melalui penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A dan Surat Edarannya. Selanjutnya, KSEI memperkuat granularitas data investor dengan memperluas klasifikasi menjadi 39 kategori, serta pengungkapan data kepemilikan saham terkonsentrasi atau High Shareholding Concentration (HSC).
BEI kini secara transparan membuka data kepemilikan saham di atas 1% kepada publik. Semua inisiatif ini bertujuan agar investor dapat dengan mudah mengakses informasi yang sangat rinci mengenai struktur kepemilikan saham. Informasi yang tersedia mencakup identitas pemegang saham, jumlah kepemilikan, status sebagai pengendali atau afiliasi, hingga identifikasi pemilik manfaat.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa kebijakan baru ini juga mencakup redefinisi konsep free float dan penguatan klasifikasi saham, termasuk dalam proses Initial Public Offering (IPO). BEI memberikan masa transisi bagi perusahaan tercatat untuk beradaptasi dengan aturan-aturan baru tersebut. "Masa transisi ditetapkan bagi Perusahaan Tercatat guna memitigasi potensi tekanan jangka pendek terhadap harga saham dan likuiditas pasar," ujar Jeffrey dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 5 Mei 2026.
Jeffrey menambahkan bahwa ambang batas kepemilikan sebesar 5% diimplementasikan untuk menyelaraskan dengan standar global. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan likuiditas pasar dan menarik lebih banyak investor domestik maupun internasional.
Sementara itu, BEI juga memperkuat transparansi pasar dengan memperluas klasifikasi investor menjadi 39 tipe dan kategori. Langkah ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih detail mengenai komposisi investor yang berpartisipasi di pasar modal. Informasi mengenai kepemilikan saham dan klasifikasi investor dapat diakses publik melalui halaman pengumuman di situs web BEI. Untuk pengungkapan HSC, BEI mengadopsi konsep serupa dari Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX). Pengumuman HSC akan mencakup informasi mengenai saham dengan kepemilikan yang terkonsentrasi pada sejumlah kecil pihak.
"Transparansi data kepemilikan saham di atas 1% dan pengungkapan HSC akan meningkatkan kualitas informasi pasar sekaligus membantu investor dalam memahami struktur kepemilikan suatu perusahaan tercatat secara lebih komprehensif," jelasnya.
Ke depan, BEI menegaskan komitmennya untuk terus melanjutkan reformasi pasar modal, dengan fokus utama pada penguatan transparansi, peningkatan likuiditas, serta penyempurnaan struktur pasar. Sebagai langkah terbaru, BEI telah membuka kanal komunikasi melalui email ke [email protected] untuk mempermudah akses informasi dan konsultasi bagi seluruh pelaku pasar.
Pengamat pasar modal, Hans Kwee, menilai percepatan reformasi pasar modal yang dilakukan BEI sebagai langkah positif yang sangat berarti untuk meningkatkan integritas pasar modal Indonesia. Menurutnya, kebijakan ini sangat relevan dalam merespons ekspektasi investor global yang terus meningkat. "Ini sangat baik untuk meningkatkan integritas pasar modal kita. Langkah ini juga memenuhi permintaan MSCI dan meningkatkan kelas transparansi pasar modal Indonesia," katanya.
Hans menekankan pentingnya komunikasi yang efektif antara regulator dengan penyedia indeks global untuk menjaga kepercayaan investor. Ia menambahkan bahwa pembukaan data kepemilikan saham dan penguatan data investor secara signifikan membuat pasar menjadi lebih transparan dan akuntabel. "Peningkatan free float akan menambah suplai saham di pasar, sehingga likuiditas berpotensi meningkat," pungkasnya, merujuk pada dampak positif peningkatan batas minimum free float menjadi 15% terhadap likuiditas pasar.











