
Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis untuk meredam lonjakan harga tiket pesawat di tengah gejolak pasar energi global yang memicu kenaikan harga avtur. Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas industri penerbangan nasional, pemerintah memberikan sejumlah insentif fiskal, salah satunya adalah dengan menahan kenaikan tarif domestik maksimal sebesar 13 persen. Kebijakan ini diambil mengingat sektor transportasi udara memiliki peran krusial dalam menjaga konektivitas antarwilayah di negara kepulauan seperti Indonesia.
Langkah konkret ini diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut, pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada rute penerbangan domestik. Dengan adanya insentif ini, masyarakat tidak perlu memikul beban pajak atas tarif dasar maupun komponen biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. Kebijakan ini diharapkan mampu menstabilkan harga tiket di level yang terjangkau, meskipun biaya operasional maskapai melambung akibat harga avtur yang menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya penerbangan.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa insentif ini bertujuan untuk menekan beban harga yang harus dibayar oleh penumpang. Fasilitas PPN ditanggung pemerintah ini berlaku untuk pembelian tiket dan keberangkatan selama masa berlaku 60 hari, terhitung sejak satu hari setelah aturan diundangkan. Di sisi lain, pemerintah juga melakukan penyesuaian pada besaran fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 83 Tahun 2026. Berdasarkan aturan tersebut, biaya tambahan bahan bakar ditetapkan menjadi 38 persen untuk pesawat jenis jet maupun propeler, meningkat signifikan dari ketentuan sebelumnya yang hanya sebesar 10 persen untuk jet dan 25 persen untuk propeler.
Meski terdapat kenaikan pada komponen biaya bahan bakar, intervensi PPN dari pemerintah menjadi penyeimbang agar harga akhir tiket tidak melonjak drastis. Pemerintah juga menegaskan bahwa insentif ini hanya menyasar kelas ekonomi demi memastikan bantuan tepat sasaran bagi masyarakat luas, sementara penerbangan di luar kelas ekonomi tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan berlaku. Untuk menjaga transparansi, setiap Badan Usaha Angkutan Udara diwajibkan melaporkan pemanfaatan fasilitas pajak ini secara berkala. Upaya komprehensif ini diharapkan tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga mendukung keberlangsungan operasional maskapai di tengah tantangan ekonomi global yang dinamis, sekaligus menjaga denyut nadi pariwisata dan distribusi logistik nasional.











