
Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan oleh Indonesia merupakan langkah strategis yang dinilai sebagai momentum krusial untuk meningkatkan perlindungan bagi para pekerja laut Indonesia. Namun, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada implementasi teknisnya di lapangan, yang akan menentukan dampak langsungnya bagi awak kapal perikanan dan pekerja migran di sektor maritim. Isu penting ini diangkat dalam diskusi "Isu Pekerja Sektor Maritim: Tantangan dan Solusi" yang diselenggarakan oleh Stella Maris Batam bersama Badan Pekerja Forum Masyarakat Katolik Indonesia di Jakarta.
Pemerintah Indonesia secara resmi meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 pada tanggal 1 Mei 2026. Langkah ini membuka peluang signifikan untuk memperkuat berbagai aspek perlindungan bagi awak kapal perikanan, mencakup perbaikan kondisi kerja, jaminan upah yang layak, peningkatan keselamatan kerja, kemudahan akses komunikasi, serta pembentukan mekanisme pengaduan yang efektif. RD Marthen LP Jenarut, Sekretaris Eksekutif Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran Perantau KWI, menekankan bahwa pekerja migran di sektor maritim kerap kali menjadi kelompok rentan terhadap eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang. Oleh karena itu, ratifikasi ini menumbuhkan harapan besar akan jaminan perlindungan yang lebih kuat dari negara bagi para migran di sektor ini.
Menyikapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perlindungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Rinardi, menyatakan kesiapan pemerintah untuk mendorong transformasi tata kelola penempatan pekerja migran sektor maritim. Salah satu fokus utamanya adalah memperkuat akses komunikasi di atas kapal. Ketersediaan teknologi komunikasi modern, seperti WiFi, dinilai mampu memutus isolasi para pekerja di tengah laut dan memfasilitasi penyampaian keluhan atau pengaduan. BP2MI siap berperan sebagai "single entry point" untuk menangani segala bentuk pengaduan dari seluruh awak kapal perikanan, menjadi satu pintu bagi penyelesaian masalah apapun dari lokasi manapun.
Anggota Komisi I DPR, Yulius Setiarto, mengakui bahwa ratifikasi Konvensi ILO 188 adalah kemajuan penting. Namun, ia menekankan perlunya pemerintah segera menyusun aturan turunan yang lebih detail agar perlindungan yang dijanjikan tidak hanya berhenti pada tataran normatif. "Dengan adanya Perpres, pekerjaan teknisnya akan lebih banyak. Kita mesti bergotong royong memberi masukan yang lebih teknis kepada pemerintah," ujar Yulius, menyoroti pentingnya kolaborasi dalam menyempurnakan implementasi kebijakan.
Direktur Stella Maris Batam, RD Ansensius Guntur, memaparkan bahwa berbagai persoalan yang dihadapi pekerja laut Indonesia masih sering berulang, mulai dari penunggakan gaji, kerja paksa, penipuan, hingga kriminalisasi yang tidak berdasar. Ia mencontohkan kasus yang ditangani Stella Maris, di mana jumlah kasus meningkat signifikan dari tahun sebelumnya, dengan mayoritas permasalahan berkaitan dengan gaji yang tidak dibayar. Total nilai gaji yang tertunggak mencapai 287.000 dolar AS, meskipun pada akhirnya berhasil terbayarkan. Kasus kriminalisasi, seperti dijebak membawa narkoba yang disamarkan sebagai barang lain, juga kerap dialami oleh para awak kapal.
Ansensius menegaskan bahwa posisi pelaut Indonesia sangat krusial dalam rantai ekonomi global, mengingat sebagian besar perdagangan dunia bergantung pada jalur laut. Ironisnya, banyak dari mereka yang bekerja jauh dari keluarga dengan akses perlindungan negara yang masih terbatas. Data dari Stella Maris menunjukkan bahwa dari sekitar 70.000 pelaut yang dilayani oleh 14 pusat layanan setiap tahun, lebih dari 10.000 di antaranya berasal dari Indonesia.
Diskusi ini menghasilkan sejumlah rekomendasi kebijakan yang mendesak. Pemerintah didorong untuk segera menyiapkan aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 dan mempercepat proses registrasi instrumen ratifikasi kepada Direktur Jenderal ILO. Selain itu, diperlukan pembangunan tata kelola satu pintu untuk menghilangkan tumpang tindih kewenangan antarlembaga, menjamin transparansi biaya penempatan, memperjelas tanggung jawab agensi, serta melindungi hak finansial pekerja. Akses komunikasi di kapal juga harus menjadi standar perlindungan pekerja. Diperlukan pula penguatan kurikulum migrasi aman di lembaga pendidikan perikanan, pendampingan psikologis, serta pemberdayaan ekonomi keluarga pekerja migran. Indonesia juga dapat mengoptimalkan potensi ekonomi domestik melalui layanan pergantian awak kapal (crew change) di wilayah strategis seperti Batam. "Ratifikasi ini tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum. Perlindungan harus terasa sampai ke kapal, sampai ke keluarga pekerja, dan sampai ke mekanisme pengaduan yang benar-benar bisa diakses," pungkas Ansensius.











