PTPN IV PalmCo Jamin Pembelian TBS Petani Sesuai Aturan

Budi Santoso

PTPN IV PalmCo Jamin Pembelian TBS Petani Sesuai Aturan

Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani sempat mengalami penurunan drastis. Fenomena ini memicu kepanikan di kalangan pelaku industri, terutama setelah adanya transisi kebijakan ekspor satu pintu dan praktik pembelian TBS oleh pabrik kelapa sawit (PKS) swasta di bawah harga acuan yang ditetapkan pemerintah daerah. Dampak paling signifikan dirasakan oleh petani swadaya yang tidak memiliki kemitraan dengan perusahaan atau pabrik pengolahan. Akibatnya, di berbagai daerah, harga TBS dilaporkan merosot jauh di bawah patokan yang seharusnya.

Menyikapi situasi ini, Kementerian Pertanian (Kementan) tidak tinggal diam. Kementan bahkan mengancam akan memberikan sanksi tegas, mulai dari teguran hingga pencabutan izin, terhadap 139 PKS swasta yang diduga melakukan praktik pembelian TBS petani di bawah harga yang telah ditetapkan. Dalam sebuah rapat koordinasi lintas sektoral yang diselenggarakan baru-baru ini, Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menekankan pentingnya pelaku industri sawit untuk tetap menjalankan transaksi perdagangan secara normal dan mengacu pada harga yang terbentuk secara wajar. Ia secara khusus meminta para pelaku usaha di sektor hilir, seperti refinery dan eksportir, untuk terus melaksanakan transaksi perdagangan seperti biasa dengan mengacu pada harga yang ditetapkan oleh PT KPBN dan menghindari upaya manipulasi harga yang terbentuk secara wajar.

Sudaryono menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak ragu menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan tata niaga sawit. Ia menjelaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku, sanksi administratif akan dijatuhkan, bahkan hingga pencabutan izin usaha. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Kementan akan menggandeng Satuan Tugas (Satgas) Pangan jika terindikasi adanya pelanggaran hukum dalam praktik tata niaga sawit.

Baca Juga :  Pertamina Bawa Produk UMKM ke Langit Bersama Pelita Air

Di tengah sorotan terhadap ratusan PKS swasta tersebut, subholding PTPN III (Persero) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV PalmCo memberikan jaminan. Perusahaan memastikan bahwa aktivitas pembelian TBS dari masyarakat terus berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah berlaku. Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko K Santosa, mengungkapkan bahwa hingga April 2026, perusahaan telah berhasil menyerap sekitar 1,03 juta ton TBS dari masyarakat dan mitra. Volume penyerapan ini menunjukkan peningkatan sebesar 2,52 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Jatmiko menekankan bahwa keberlanjutan serapan TBS merupakan faktor krusial dalam menjaga perputaran roda ekonomi masyarakat, terutama di sentra-sentra perkebunan sawit. Peningkatan volume serapan ini tidak hanya kuantitatif, tetapi juga berjalan beriringan dengan penerapan standar mutu yang jelas. "Hingga April 2026, perolehan rendemen CPO kami terjaga di angka 18,69 persen," ujar Jatmiko, menggarisbawahi komitmen perusahaan terhadap kualitas produk yang dihasilkan. Hal ini menunjukkan bahwa PTPN IV PalmCo tetap menjalankan fungsinya sebagai stabilisator pasar dan penjamin kesejahteraan petani kelapa sawit di tengah tantangan industri saat ini.

Also Read

Tinggalkan komentar