
Pemerintah Indonesia kembali mengumumkan program magang nasional yang akan dibuka pada tahun 2026 dengan kuota yang signifikan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan bahwa total kuota yang disediakan tahun ini mencapai 150 ribu peserta. Angka ini mengalami peningkatan sebesar 50 ribu dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya menampung 100 ribu peserta.
"Alhamdulillah, tadi juga saya umumkan, kita sudah rapat di kantor Kemenko dengan Menteri Keuangan, dengan Deputi Mensesneg, alhamdulillah arahan Bapak Presiden untuk tahun 2026 kita sudah bisa siapkan pelaksanaan magang untuk sebanyak 150 ribu orang. Jadi alhamdulillah, yang tahun lalu 100 ribu dan sekarang 150 ribu," terang Menaker Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan tengah dalam proses finalisasi jadwal dan mekanisme rinci pelaksanaan program magang nasional tahun 2026. Pembukaan gelombang pertama dijadwalkan akan dimulai pada bulan Juli 2026. Menaker Yassierli menyampaikan bahwa gelombang pertama ini akan menargetkan 50 ribu peserta. "Insyaallah Juli kita bisa jalan untuk batch pertama angkatan kedua kita 2026 dengan target 50 ribu orang dulu, insyaallah. Semoga ini menjadi satu kabar baik buat para fresh graduate lulusan satu tahun terakhir," ujar Yassierli. Rencana selanjutnya adalah membuka gelombang kedua dan ketiga, sehingga total peserta yang terakomodasi mencapai 150 ribu orang.
Salah satu aspek penting yang menjadi perhatian dalam program magang ini adalah terkait uang saku atau honorarium peserta. Menaker Yassierli memastikan bahwa besaran uang saku bagi peserta program magang tahun 2026 akan tetap sama dengan tahun sebelumnya. Besaran ini mengacu pada upah minimum yang berlaku di masing-masing lokasi tempat peserta magang melaksanakan kegiatannya. Hal ini berarti, peserta akan menerima upah sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) jika magang di wilayah yang memiliki UMP, atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) jika magang di daerah yang menetapkan UMK.
Lebih lanjut, Yassierli juga mengklarifikasi bahwa rencana sebelumnya yang melibatkan perusahaan dalam pembayaran uang saku peserta magang tidak akan diberlakukan pada program tahun ini. Pembayaran uang saku sepenuhnya akan ditanggung oleh pemerintah. "Uang sakunya sama, sebesar upah minimum dari masing-masing lokasi tempat magang. Jadi apakah ada upah minimum kota, kabupaten atau upah minimum provinsi. Khusus untuk Jakarta upah minimum provinsi, kalau yang lain upah minimum kota kabupaten," jelas Yassierli. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan keringanan bagi para peserta magang yang umumnya adalah lulusan baru yang sedang mencari pengalaman kerja dan menambah bekal sebelum memasuki dunia profesional secara penuh. Dengan peningkatan kuota dan kepastian pendanaan uang saku, program magang nasional 2026 diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi peningkatan kompetensi dan penyerapan tenaga kerja muda di Indonesia.











