
Jakarta – Produk impor yang akan memasuki pasar Indonesia kini diwajibkan memenuhi dua kriteria utama: sehat dan halal. Kerjasama strategis antara Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan menjadi garda terdepan dalam mengawasi komoditas impor demi menjamin keamanan dan kehalalan bagi konsumen. Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding, menegaskan pentingnya kedua aspek ini, mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Beliau menekankan bahwa tidak boleh ada celah sedikitpun bagi produk yang lolos pemeriksaan kesehatan namun tidak memenuhi standar kehalalan. "Pertemuan ini memastikan bahan atau komoditi yang masuk ke Indonesia khususnya itu harus dipastikan dua hal. Yang pertama dia sehat, yang kedua dia halal," ujar Karding usai pertemuan dengan Kepala BPJPH di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).
Kerja sama ini akan difokuskan pada harmonisasi peraturan dan integrasi data informasi. Lebih lanjut, pengawasan akan dilakukan secara komprehensif di tiga titik krusial: pre-border, at-border, dan post-border. "Yang kedua kita akan membentuk semacam apa ya, integrasi data, informasi, termasuk tindakan. Tindakan bersama terutama baik pre border, at border maupun post border. Hari ini sudah tuntas semua insyaallah, dan kita akan action dalam waktu dekat," jelas Karding.
Kepala BPJPH, Haikal Hassan, menambahkan bahwa langkah ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Peraturan ini secara tegas mewajibkan setiap barang yang masuk dan beredar di Indonesia untuk mengantongi label halal paling lambat pada Oktober 2026. "Di mana barang yang masuk ke Indonesia diperjualbelikan, didistribusikan, diedarkan itu wajib bersertifikat halal. Apa saja? Makanan, minuman, obat, kosmetik, barang gunaan lainnya termasuk di Oktober 2026," ujar Haikal Hassan.
Saat ini, BPJPH dan Barantin tengah menjajaki implementasi sistem dashboard bersama atau "single window". Sistem terintegrasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi petugas untuk memantau secara real-time, mulai dari jenis barang, volume, hingga status kehalalan produk yang hendak masuk ke Indonesia. "Dengan dashboard yang ada di tempatnya beliau (Barantin) ini sangat membantu dan ini juga ada di tempat kami dengan dashboard yang sama yang akan kita integrasikan. Dalam minggu ini, perjanjian, PKS, dan penandatanganan akan kita upayakan," tambah Haikal Hassan. Kolaborasi ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sistem pengawasan produk impor demi perlindungan konsumen Indonesia yang lebih baik.











