Prabowo Wajibkan Ekspor SDA Strategis Lewat BUMN

Budi Santoso

Prabowo Wajibkan Ekspor SDA Strategis Lewat BUMN

Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan peraturan baru yang mengatur tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis. Kebijakan ini mengharuskan ekspor komoditas unggulan seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan fero alloy dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk oleh pemerintah. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Melalui Badan Usaha Milik Negara ini akan diimplementasikan secara bertahap.

Tahap pertama, yang berlaku sebagai masa transisi, akan dimulai pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Periode ini difokuskan pada pengalihan transaksi perdagangan ekspor dari perusahaan swasta ke BUMN yang telah ditentukan. Skema pada tahap ini melibatkan pengalihan transaksi dagang antara pembeli internasional (importir) dan penjual domestik (eksportir). Perusahaan eksportir akan mengalihkan seluruh transaksi mereka kepada BUMN, yang kemudian akan bertanggung jawab untuk menjalin kontrak dan transaksi dengan para pembeli di luar negeri.

Memasuki tahap kedua, yang dimulai pada 1 September 2026, implementasi peraturan ini akan dilakukan sepenuhnya. Fokus utama tahap kedua adalah sentralisasi seluruh proses pengurusan ekspor melalui BUMN. Dalam skema tahap ini, transaksi dagang antara pembeli internasional dan penjual domestik tetap berjalan, namun akan ada skema Business-to-Business (B2B) antara perusahaan swasta dan BUMN. Seluruh urusan transaksi dan kontrak dengan pembeli internasional akan dikelola secara eksklusif oleh BUMN. Tanggung jawab serta kewenangan dalam proses pengurusan ekspor komoditas SDA strategis akan berada sepenuhnya di bawah naungan BUMN yang ditunjuk.

Baca Juga :  Skema FLPP BTN Mudahkan Milenial Miliki Hunian Strategis

Draf PP tersebut merinci lebih lanjut dalam Bab II Pasal 2 ayat (1) bahwa komoditas yang tercakup dalam pengaturan ini meliputi batu bara, kelapa sawit, dan komoditas SDA strategis lainnya yang dianggap penting bagi perekonomian nasional. Selanjutnya, Bab III Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa ekspor komoditas-komoditas tersebut hanya dapat dilakukan melalui BUMN yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai pengelola ekspor. Untuk memastikan kepatuhan dan efektivitas, Bab IV Pasal 5 menjelaskan bahwa pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tata kelola ekspor komoditas SDA akan menjadi tanggung jawab masing-masing menteri atau kepala lembaga pemerintah non-kementerian yang relevan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai peralihan penuh ekspor ke BUMN tercantum dalam Bab V Pasal 6. Peraturan ini secara spesifik menyatakan bahwa ekspor komoditas SDA melalui BUMN akan berlaku efektif setelah tanggal 31 Desember 2026. Pada titik tersebut, seluruh pelaksanaan ekspor akan dialihkan sepenuhnya kepada BUMN yang telah ditetapkan sebagai "BUMN Ekspor". Namun, PP juga memberikan fleksibilitas dalam Pasal 6 huruf c, yang menyatakan bahwa jika pengalihan ekspor komoditas SDA strategis kepada BUMN Ekspor telah terlaksana sepenuhnya sebelum tanggal 31 Desember 2026, maka ekspor tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kontrol pemerintah terhadap komoditas strategis, mengoptimalkan pendapatan negara, serta memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global.

Baca Juga :  Jasa Raharja Beri Santunan Korban Tabrakan KRL dan Argo Bromo Bekasi

Also Read

Tinggalkan komentar