
Presiden Prabowo Subianto secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap potongan sebesar 20% yang dibebankan kepada pengemudi ojek online (ojol) oleh pihak perusahaan aplikasi. Dalam pidatonya pada perayaan May Day atau Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026), Prabowo menyoroti ketidakadilan dalam pembagian pendapatan yang dinilainya memberatkan para pengemudi yang bekerja keras mempertaruhkan nyawa setiap hari. Ia menekankan bahwa perusahaan aplikasi tidak seharusnya meraup keuntungan besar sementara para pengemudi hanya menerima sebagian kecil dari hasil kerja mereka.
"Ojol kerja keras, mempertaruhkan jiwanya setiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20%. Gimana ojol setuju 20%? Bagaimana 15%? Berapa?? 10%, kalian minta 10%? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10%," tegas Prabowo. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa potongan tersebut harus berada di bawah 10%. "Harus di bawah 10%. Enak aje, lu yang keringat dia yang dapet duit sorry aja. Kalau nggak mau ikut kita nggak usah berusaha di Indonesia," tambahnya dengan nada tegas.
Untuk merealisasikan perubahan tersebut, Presiden Prabowo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Peraturan ini memuat sejumlah ketentuan penting demi melindungi hak-hak para pengemudi ojol. Salah satu poin krusial dalam Perpres ini adalah pengaturan ulang pembagian pendapatan antara pengemudi dan aplikator. Sebelumnya, pembagian pendapatan adalah 80% untuk pengemudi dan 20% untuk aplikator. Namun, dengan adanya Perpres baru ini, pembagian pendapatan diubah menjadi minimal 92% untuk pengemudi dan maksimal 8% untuk aplikator. Perubahan signifikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojol yang selama ini menghadapi tantangan ekonomi akibat besarnya potongan yang dibebankan.
Selain pengaturan pendapatan, Perpres ini juga menjamin perlindungan sosial bagi para pekerja transportasi online. Pengemudi ojol akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan BPJS Kesehatan. Pemberian jaminan ini merupakan bentuk apresiasi dan kepedulian pemerintah terhadap risiko pekerjaan yang dihadapi oleh para pengemudi ojol. Dengan adanya jaminan ini, diharapkan para pengemudi dapat bekerja dengan lebih tenang dan aman, tanpa kekhawatiran berlebih terhadap risiko kecelakaan atau biaya kesehatan. "Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," pungkas Prabowo, menutup pidatonya dengan optimisme terhadap dampak positif Perpres ini bagi jutaan pengemudi ojol di seluruh Indonesia.











