
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan adanya arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor pertambangan. Dalam upaya mencapai tujuan ini, Bahlil membuka opsi penerapan skema pembagian keuntungan yang saat ini diterapkan pada proyek migas, seperti cost recovery dan gross split, untuk pengelolaan tambang. Skema ini akan dipertimbangkan baik untuk tambang baru maupun yang sudah ada.
"Kita akan memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita. Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split, mungkin pola-pola itu yang akan coba kita exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta," ujar Bahlil usai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).
Meskipun skema konsesi dalam pengelolaan tambang akan tetap dipertahankan, Bahlil menegaskan fokus utamanya adalah meningkatkan pendapatan negara. Tujuannya adalah agar negara mendapatkan porsi yang lebih besar dari hasil pengelolaan sumber daya alam.
Sebagai informasi, skema cost recovery merupakan mekanisme pengembalian biaya operasi yang dikeluarkan oleh kontraktor dalam industri hulu migas, mencakup biaya eksplorasi, pengembangan, dan produksi. Biaya ini akan dikembalikan oleh pemerintah setelah wilayah kerja menghasilkan produksi komersial, dan diatur dalam kontrak Production Sharing Contract (PSC).
Sementara itu, skema gross split adalah sistem bagi hasil di industri hulu migas di mana pembagian hasil produksi bruto ditetapkan langsung di awal antara negara dan kontraktor, tanpa adanya mekanisme pengembalian biaya operasi atau cost recovery. Skema ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan memberikan kepastian bagi hasil bagi kontraktor, dengan rentang pembagian yang bervariasi (misalnya 75-95% untuk kontraktor).
Saat ini, sektor pertambangan umumnya beroperasi dengan pemberian konsesi dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berlaku selama beberapa tahun. Pendapatan negara dari sektor ini biasanya berasal dari pungutan pajak dan royalti. Dengan adanya arahan baru dari Presiden, Kementerian ESDM berupaya mencari cara baru untuk meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap pendapatan negara, dengan mempertimbangkan model-model yang telah terbukti berhasil di sektor migas. Upaya ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih signifikan bagi negara, seiring dengan tetap menjaga kelangsungan investasi dan operasional di sektor pertambangan.











