
Presiden RI Prabowo Subianto telah mengambil langkah strategis dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA). Beleid ini secara resmi membentuk sebuah badan khusus yang akan bertindak sebagai pengekspor tunggal untuk berbagai komoditas SDA Indonesia. Menurut Prabowo, penerbitan PP ini merupakan upaya fundamental untuk memperkuat pengawasan dan optimalisasi pendapatan negara dari hasil SDA. "Penerbitan PP ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA kita," ujar Prabowo saat menyampaikan sambutan dalam Rapat Paripurna di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Dalam implementasinya, penjualan seluruh hasil SDA, termasuk minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, diwajibkan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk oleh Pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal. Badan pengekspor tunggal ini akan berperan sebagai fasilitator utama dalam setiap transaksi ekspor. BUMN yang ditunjuk akan mengkoordinasikan dan meneruskan penjualan ekspor kepada pelaku usaha yang mengelola kegiatan ekspor. "Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility," jelas Prabowo.
Tujuan utama dari kebijakan ini sangat krusial, yaitu untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan monitoring ekspor secara menyeluruh. Lebih lanjut, kebijakan ini dirancang untuk memberantas praktik-praktik merugikan seperti underinvoicing (kurang bayar), praktik pemindahan harga (transfer pricing), dan pelarian devisa hasil ekspor. Dengan adanya badan tunggal ini, pemerintah berharap dapat meminimalkan potensi kebocoran pendapatan negara yang selama ini terjadi akibat berbagai celah dalam sistem ekspor sebelumnya.
Prabowo meyakini bahwa keputusan ini akan berdampak signifikan dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara dari pengelolaan SDA. Ia membandingkan potensi penerimaan Indonesia dengan negara-negara lain yang telah memiliki sistem tata kelola ekspor yang lebih mapan, seperti Meksiko, Filipina, dan beberapa negara tetangga. "Kita tidak mau penerimaan negara kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri milik bangsa sendiri," tegasnya, menunjukkan tekad kuat untuk mengelola kekayaan alam bangsa secara mandiri dan transparan.
Presiden menegaskan bahwa seluruh SDA Indonesia adalah milik rakyat. Oleh karena itu, negara memiliki hak penuh untuk mengetahui secara rinci bagaimana kekayaan alam ini dijual ke luar negeri. "Kita tidak mau dibohongi lagi, kita mau tahu persis berapa kekayaan kita yang dijual," lanjutnya, menyuarakan aspirasi publik untuk transparansi dalam pengelolaan SDA.
Melalui pembentukan Badan Ekspor tunggal ini, kas negara diproyeksikan dapat mengamankan potensi penghasilan yang sangat besar. Perkiraan awal menunjukkan potensi pengamanan pendapatan hingga 150 miliar dolar AS per tahun, yang setara dengan sekitar Rp2.653,92 triliun (dengan asumsi kurs Rp17.692 per Dolar AS). "Kita perhitungkan, kita perkirakan potensi uang yang bisa kita selamatkan dari kebocoran-kebocoran itu 150 miliar dolar AS tiap tahun. Potensi," ungkap Prabowo. Ia menambahkan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada keberanian, tekad, dan kemampuan seluruh pihak untuk bekerja sama secara efektif. Kebijakan ini menandai era baru dalam pengelolaan SDA Indonesia yang lebih terpusat, transparan, dan berorientasi pada optimalisasi manfaat bagi negara dan rakyat.











