Prabowo Atur Ekspor SDA Lewat BUMN, Target Penerimaan Negara Naik

Budi Santoso

Prabowo Atur Ekspor SDA Lewat BUMN, Target Penerimaan Negara Naik

Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang secara signifikan mengubah tata kelola ekspor Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia. Kebijakan ini mewajibkan ekspor komoditas strategis, seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan fero alloy, untuk dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk oleh pemerintah. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo dalam rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu, 20 Mei 2026.

"Hari ini pemerintah RI yang saya pimpin menerbitkan PP tentang tata kelola ekspor sumber daya alam. Penertiban ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam kita," ujar Presiden Prabowo, menegaskan komitmen pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan kekayaan alam nasional.

Dalam implementasinya, kebijakan ini akan dimulai dengan beberapa komoditas unggulan yang memiliki nilai strategis tinggi. Komoditas tersebut meliputi minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau yang dikenal dengan istilah fero alloy. Nantinya, setiap transaksi ekspor untuk komoditas-komoditas ini diwajibkan melalui BUMN yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yang akan bertindak sebagai eksportir tunggal.

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa peran BUMN yang ditunjuk dalam skema ini adalah sebagai fasilitas pemasaran atau "marketing facility". Artinya, BUMN tersebut akan mengelola proses penjualan ekspor, namun hasil penjualan bersihnya tetap akan diteruskan kepada perusahaan-perusahaan pengelola kegiatan usaha terkait yang memiliki hak atas komoditas tersebut. Ini memastikan bahwa rantai pasok dan manfaat ekonomi tetap mengalir ke sektor swasta yang beroperasi di lapangan, sambil pemerintah memperkuat kontrolnya di level ekspor.

Baca Juga :  Transmart Full Day Sale: Diskon Gede Aneka Sepeda & Produk Lain

Tujuan utama dari pengetatan tata kelola ekspor ini sangat krusial. Presiden Prabowo menggarisbawahi bahwa kebijakan ini dirancang untuk memperkuat pengawasan dan monitoring terhadap seluruh aktivitas ekspor SDA nasional. Lebih dari itu, langkah ini juga merupakan upaya serius pemerintah untuk memberantas praktik-praktik ilegal yang selama ini merugikan negara, seperti praktik under invoicing (penjualan di bawah harga pasar), transfer pricing (manipulasi harga antar perusahaan terafiliasi), dan pelarian Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke luar negeri.

Dengan adanya BUMN sebagai gerbang tunggal ekspor, pemerintah berharap dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi. Hal ini diharapkan akan berdampak langsung pada peningkatan penerimaan negara. Presiden Prabowo menyatakan optimisme bahwa kebijakan ini akan mampu mengoptimalkan penerimaan negara dari pengelolaan SDA. Ia membandingkan potensi penerimaan Indonesia dengan negara-negara lain yang juga kaya akan SDA, seperti Meksiko dan Filipina, serta negara-negara tetangga, yang menurutnya memiliki tingkat penerimaan yang lebih baik.

"Dengan kebijakan ini kita harap penerimaan kita bisa seperti Meksiko, Filipina, dan negara tetangga kita," ucap Prabowo, menyiratkan bahwa Indonesia masih memiliki potensi besar yang belum tergali sepenuhnya.

Presiden Prabowo juga menekankan bahwa pemerintah tidak ingin penerimaan negara tetap stagnan atau rendah hanya karena keengganan untuk mengelola sumber daya alam bangsa sendiri dengan cara yang lebih tegas dan terstruktur. "Kita tak mau penerimaan rendah karena tidak berani mengelola milik bangsa Indonesia sendiri," tegasnya, menunjukkan determinasi untuk mengambil langkah-langkah proaktif demi kemajuan ekonomi nasional. Kebijakan ini merupakan manifestasi dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan rakyat dan pembangunan negara.

Baca Juga :  Ardi Bakrie Pimpin VKTR, Perombakan Direksi & Komisaris Baru

Also Read

Tinggalkan komentar