
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5%. Aturan ini berlaku bagi pelaku UMKM dengan pendapatan bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Namun, kebijakan PPh Final 0,5% ini kini diperjelas hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi, perusahaan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi. Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026 secara spesifik menyebutkan bahwa wajib pajak yang berhak menerima fasilitas PPh final 0,5% adalah wajib pajak orang pribadi, serta wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang dan koperasi. Kriteria utamanya adalah penerimaan atau perolehan penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 dalam satu tahun pajak.
Di sisi lain, terdapat beberapa kategori wajib pajak yang tidak termasuk dalam cakupan kebijakan PPh final ini. Pertama, wajib pajak yang memilih untuk dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Untuk wajib pajak orang pribadi, tarif yang berlaku adalah Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. Sementara untuk wajib pajak badan, tarif yang digunakan adalah Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh dengan mempertimbangkan Pasal 31E UU PPh.
Kategori kedua yang dikecualikan adalah wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus dan menyerahkan jasa yang sejenis dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) UU PPh.
Selanjutnya, wajib pajak badan yang memperoleh fasilitas PPh berdasarkan Pasal 31A UU PPh, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya, atau Pasal 75 dan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus beserta perubahan atau penggantinya, juga tidak termasuk dalam skema PPh final 0,5%.
Wajib pajak bentuk usaha tetap (BUT) juga dikecualikan dari kebijakan ini. Selain itu, jika wajib pajak orang pribadi beserta seluruh wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan olehnya secara keseluruhan telah menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto melebihi Rp 4.800.000.000,00 dalam satu tahun pajak, maka mereka tidak berhak atas PPh final 0,5%. Terakhir, wajib pajak badan berbentuk koperasi yang telah melewati jangka waktu 4 tahun pajak sejak terdaftar juga tidak lagi termasuk dalam kategori penerima kebijakan ini.
Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang kebijakan pengenaan PPh Final UMKM sebesar 0,5% hingga tahun 2029. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Senin (16/9/2025) lalu, menyatakan bahwa perpanjangan ini tidak lagi dilakukan per tahun, melainkan diberikan kepastian hingga 2029 untuk memberikan keleluasaan bagi UMKM. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan landasan yang lebih jelas dan kepastian hukum bagi para pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya.











