PP Baru Prabowo: Ekspor SDA Strategis Wajib Lewat BUMN Tunjuk

Budi Santoso

PP Baru Prabowo: Ekspor SDA Strategis Wajib Lewat BUMN Tunjuk

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA). Peraturan baru ini mewajibkan ekspor sejumlah komoditas strategis untuk disalurkan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Kebijakan ini diluncurkan dengan tujuan utama untuk memperketat pengawasan terhadap ekspor SDA Indonesia, sekaligus menutup celah-celah praktik yang merugikan seperti pelarian devisa hasil ekspor (DHE) dan praktik kurang bayar pajak.

Dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta pada Rabu (20/5/2026), Presiden Prabowo menyatakan, "Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam." Beliau merinci bahwa peraturan ini akan mulai diberlakukan pada komoditas-komoditas penting seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi ferro alloy. Dengan skema baru ini, seluruh transaksi penjualan ekspor untuk komoditas tersebut harus melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah, yang akan bertindak sebagai pengekspor tunggal. "Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal," tegas Prabowo.

Lebih lanjut, Presiden menjelaskan bahwa penerapan skema ini akan mempermudah pemerintah dalam memantau setiap transaksi ekspor SDA nasional. Ia menyoroti adanya berbagai praktik ilegal yang selama ini terjadi, termasuk under invoicing (pelaporan nilai ekspor di bawah nilai sebenarnya), transfer pricing, dan DHE yang tidak kembali ke dalam negeri. "Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring, serta memberantas praktik kurang bayar under invoicing, praktik pemindahan harga transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor," ujar Prabowo. Dalam sistem ini, BUMN akan berperan sebagai marketing facility atau fasilitator pemasaran, sementara hasil penjualan ekspor akan tetap diteruskan kepada perusahaan pengelola kegiatan usaha terkait.

Baca Juga :  Indonesia Kokoh Hadapi Krisis Pupuk Global

Presiden berharap kebijakan ini dapat secara signifikan meningkatkan penerimaan negara dari sektor SDA. Ia mengemukakan kekhawatiran bahwa penerimaan negara Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara lain, meskipun Indonesia memiliki kekayaan alam yang melimpah. "Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita. Dengan kebijakan ini kita berharap bahwa penerimaan kita bisa seperti Meksiko, Filipina, seperti negara-negara tetangga kita," ungkap Prabowo. Beliau menambahkan, "Kita tidak mau penerimaan negara kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa Indonesia sendiri." Kebijakan ini juga diharapkan dapat menutup celah kebocoran devisa dan meningkatkan kepatuhan pajak dalam ekspor komoditas strategis.

Also Read

Tinggalkan komentar