PP Baru Atur Pajak UMKM, Tarif Final 0,5% Diberlakukan

Budi Santoso

PP Baru Atur Pajak UMKM, Tarif Final 0,5% Diberlakukan

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai penyesuaian pengaturan di bidang Pajak Penghasilan (PPh). Aturan baru ini dirancang untuk menciptakan kebijakan perpajakan yang mendukung praktik bisnis yang sehat dan menegakkan kepatuhan hukum. Selain itu, PP ini bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal dengan memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi Wajib Pajak (WP) dengan peredaran bruto tertentu, serta memberikan kepastian hukum dalam pengenaan PPh.

Salah satu poin krusial dalam PP ini terdapat pada Pasal 20A. Pasal ini secara tegas menyatakan bahwa pengeluaran yang bersifat suap, gratifikasi, atau pemberian lain dengan nama dan bentuk apapun yang melanggar peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana suap, termasuk yang diberikan kepada pejabat publik asing, tidak dapat dianggap sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Dengan kata lain, pengeluaran semacam ini tidak akan mengurangi penghasilan bruto yang menjadi dasar perhitungan pajak. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik korupsi dan suap serta menjaga integritas dalam dunia bisnis.

Selanjutnya, Pasal 56 mengatur mengenai pengenaan PPh yang bersifat final bagi WP dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu. Ayat (1) pasal ini menjelaskan bahwa atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP dalam negeri dengan peredaran bruto tertentu, akan dikenakan PPh yang bersifat final. Tarif PPh final yang ditetapkan adalah sebesar 0,5 persen, sebagaimana tercantum dalam ayat (2).

Baca Juga :  IHSG Merah Akibat Jual Bersih Asing, Emiten Catat Kinerja Variatif

Namun, tidak semua penghasilan dari usaha dianggap dikenai PPh final. Ayat (3) Pasal 56 merinci beberapa jenis penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan PPh final. Pengecualian ini meliputi: (a) penghasilan yang diterima atau diperoleh WP orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas; (b) penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya telah terutang atau dibayar di luar negeri; (c) penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan (d) penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi para pelaku UMKM, sekaligus mendorong kepatuhan pajak. Dengan tarif PPh final yang lebih ringan dan sederhana, pemerintah berupaya meringankan beban administrasi dan finansial bagi UMKM, sehingga mereka dapat lebih fokus pada pengembangan usaha. Dukungan terhadap UMKM ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah untuk memperkuat perekonomian nasional dan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. Penerapan aturan baru ini diharapkan dapat memicu pertumbuhan UMKM yang lebih berkelanjutan dan berkontribusi positif terhadap penerimaan negara.

Also Read

Tinggalkan komentar