Potongan Ojol Maksimal 8%, Grab Hormati Arahan Pemerintah

Budi Santoso

Potongan Ojol Maksimal 8%, Grab Hormati Arahan Pemerintah

Grab Indonesia menyatakan menghormati dan siap mendukung arahan pemerintah terkait penurunan potongan aplikasi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8%. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyampaikan komitmen perusahaan untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam keterangan tertulisnya, Neneng menjelaskan bahwa Grab masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden (Perpres) untuk dapat mempelajari lebih lanjut detail kebijakan tersebut. Ia menambahkan, usulan perubahan struktur komisi menjadi 8% merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital beroperasi sebagai marketplace. Grab akan berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam proses implementasinya.

"Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini, guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi Mitra Pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri," ujar Neneng.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar potongan dari aplikator ojol tidak lebih dari 10%. Melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026, porsi pendapatan untuk pengemudi ojol meningkat menjadi minimal 92%, sementara aplikator maksimal 8%. Kebijakan ini juga mencakup pemberian BPJS Kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja bagi para pengemudi ojol, sebagai upaya memberikan keadilan bagi mereka. Presiden Prabowo menekankan pentingnya jaminan tersebut, serta peningkatan porsi pendapatan yang signifikan bagi pengemudi.

Baca Juga :  Utang Pemerintah Rp 9.920 T Aman, Menkeu Purbaya: Jauh di Bawah Batas UU

Grab menegaskan komitmennya dalam mendukung ekosistem digital di Indonesia, termasuk mendampingi jutaan mitra pengemudi dan pelaku UMKM sejak awal kehadirannya di Tanah Air. Perusahaan berharap kebijakan baru ini dapat berjalan efektif untuk melindungi mitra pengemudi, menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen, serta keberlanjutan industri transportasi online. Peninjauan lebih lanjut terhadap detail Perpres akan dilakukan setelah dokumen resmi diterbitkan.

Also Read

Tinggalkan komentar