
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2026, yang berlaku efektif sejak 24 April 2026, untuk mengatur secara rinci tata cara pengelolaan anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturan ini mencakup aspek administratif perencanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban anggaran OJK dalam kerangka keuangan negara. Meskipun demikian, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa peraturan ini tidak akan mengganggu independensi OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, maupun pengambilan keputusan.
Herman Saheruddin, Plt Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa tujuan utama penerbitan PMK ini adalah untuk memperkuat penerapan prinsip good governance dalam pengelolaan keuangan sektor jasa keuangan. Penguatan tata kelola anggaran ini dipandang sebagai langkah krusial dalam membangun kredibilitas OJK sebagai lembaga pengawas keuangan. "Penerapan prinsip tata kelola yang baik memastikan bahwa independensi kebijakan tetap berjalan berdampingan dengan akuntabilitas yang kuat," ujar Herman. Ia menambahkan bahwa hal ini tidak hanya menjaga integritas kelembagaan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap OJK dan stabilitas sektor keuangan secara keseluruhan.
Dalam peraturan tersebut, ditekankan adanya pemisahan yang jelas antara independensi kebijakan yang dimiliki OJK dan akuntabilitas administratifnya. Koordinasi yang diatur dalam PMK ini merupakan bentuk penyelarasan teknis dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tujuannya adalah untuk memastikan konsistensi siklus anggaran dan standar pelaporan, tanpa mengubah kewenangan OJK dalam menentukan arah kebijakan. Pendekatan ini, menurut Herman, sejalan dengan praktik internasional di mana lembaga pengawas keuangan yang independen tetap menerapkan mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran yang terintegrasi dengan sistem keuangan negara. Hal ini merupakan bagian dari prinsip check and balances serta transparansi publik.
Lebih lanjut, Herman menegaskan bahwa penguatan tata kelola justru akan memperkokoh independensi OJK, bukan sebaliknya. Rencana kerja dan anggaran OJK tetap akan disusun oleh Dewan Komisioner dan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 3 PMK Nomor 27 Tahun 2026 secara eksplisit menyatakan bahwa anggaran OJK merupakan bagian dari anggaran bendahara umum negara (BUN) pada APBN, dan penyusunannya melibatkan pembahasan antara OJK dan DPR.
Sebelum proses penyusunan dan penetapan anggaran OJK dilakukan, Dewan Komisioner OJK diwajibkan untuk berkoordinasi dengan Menteri Keuangan saat menyusun Rencana Kerja dan Anggaran tahunan. Koordinasi ini bertujuan untuk mengharmonisasikan program OJK dengan program pemerintah. Selain itu, DJSPSK Kementerian Keuangan juga dilibatkan dalam proses penilaian terhadap gambaran umum rencana kerja, kebutuhan anggaran, dan sumber dana OJK, termasuk data rencana anggaran dan realisasi anggaran. Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan kemudian akan menyampaikan hasil penilaian tersebut kepada Menteri Keuangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK 27/2026. Dengan demikian, peraturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan anggaran OJK sembari tetap menjaga independensi vitalnya.











