
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pertumbuhan pesat pada industri pinjaman daring (pindar) hingga awal tahun 2026, dengan total penyaluran pembiayaan mencapai Rp 101,03 triliun pada Maret 2026. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 26,25% secara tahunan (year-on-year). Kepala Eksekutif Pengawas LJK Lainnya OJK, Agusman, mengonfirmasi data tersebut dalam konferensi pers virtual hasil Rapat Dewan Komisioner OJK. Pertumbuhan impresif ini mengindikasikan semakin kuatnya adopsi layanan pindar di masyarakat sebagai alternatif pembiayaan.
Namun, di balik pertumbuhan positif tersebut, OJK tetap menyoroti adanya tantangan terkait risiko kredit macet. Tingkat Wan Prestasi Lebih dari 90 Hari (TWP90) industri pindar tercatat sebesar 4,52% secara agregat per Maret 2026. Angka ini mengindikasikan bahwa masih ada sebagian peminjam yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran pinjamannya tepat waktu. OJK menekankan pentingnya para penyelenggara pindar untuk terus memperkuat strategi mitigasi risiko, termasuk dalam proses analisis kredit dan upaya penagihan yang sesuai.
Selain industri pindar, OJK juga memaparkan kinerja sektor pembiayaan lainnya. Industri multifinance mencatat pertumbuhan penyaluran pembiayaan sebesar 0,61% yoy pada Maret 2026, mencapai Rp 514,09 triliun. Pertumbuhan ini didorong oleh peningkatan pembiayaan modal kerja yang naik 6,15% yoy. Profil risiko perusahaan pembiayaan terpantau terjaga, dengan rasio kredit macet (NPF cross) sebesar 2,83% dan NPF net sebesar 0,8%. Gearing ratio perusahaan pembiayaan juga berada di bawah batas maksimum yang ditetapkan, yakni 2,17x berbanding batas maksimum 10x.
Sementara itu, sektor modal ventura justru mengalami kontraksi sebesar 0,95% yoy pada periode yang sama, dengan nilai pembiayaan tercatat Rp 16,57 triliun. Berbeda dengan modal ventura, industri pegadaian menunjukkan lonjakan signifikan dalam penyaluran pembiayaan, yaitu sebesar 60,27% yoy, mencapai Rp 153,49 triliun. Porsi terbesar dari pertumbuhan ini berasal dari produk gadai konvensional, yang mencapai Rp 127,92 triliun.
Perkembangan ini menunjukkan dinamika yang beragam di sektor jasa keuangan non-bank. Pertumbuhan pindar yang pesat perlu diimbangi dengan manajemen risiko yang prudent untuk menjaga stabilitas industri. Di sisi lain, industri multifinance dan pegadaian menunjukkan ketahanan dan potensi pertumbuhan yang kuat. OJK terus memantau perkembangan seluruh sektor ini untuk memastikan kesehatan dan keberlanjutan sistem keuangan Indonesia. Penguatan regulasi dan pengawasan akan terus dilakukan guna melindungi konsumen dan menjaga stabilitas ekonomi secara keseluruhan. Pemberian edukasi kepada masyarakat mengenai risiko dan manfaat dari setiap produk keuangan juga menjadi prioritas.











