
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) namun belum sepenuhnya mengungkap hartanya. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari strategi DJP untuk mengamankan penerimaan pajak negara di tahun berjalan. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam Konferensi APBN KITA pada Selasa (5/5/2027), menyatakan, "Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap hartanya."
Pemeriksaan ulang ini tidak hanya berfokus pada kelengkapan pengungkapan aset, tetapi juga untuk memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap komitmen repatriasi dana yang telah mereka janjikan. DJP ingin memastikan bahwa janji repatriasi dana tersebut ditepati dan tidak ada lagi aset yang disembunyikan atau kurang diungkapkan dalam pelaporan PPS. "Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga kita lihat lagi apakah ada kurang ungkap yang terkait di PPS," jelas Bimo.
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sendiri merupakan program yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Berdasarkan data yang dihimpun hingga 30 Juni 2022 pukul 24.00 WIB, tercatat sebanyak 247.918 peserta telah mengikuti program ini, dengan total 308.059 surat keterangan yang telah diterbitkan. Melalui program ini, DJP berhasil mencatat nilai harta bersih yang diungkapkan mencapai Rp 594,82 triliun. Dari jumlah tersebut, Pajak Penghasilan (PPh) yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 61,01 triliun.
Lebih lanjut, DJP merinci bahwa deklarasi dalam negeri dan repatriasi dana mencapai Rp 512,58 triliun, sementara deklarasi aset yang berada di luar negeri tercatat sebesar Rp 59,91 triliun. Nilai investasi yang berhasil direalisasikan dari dana-dana yang diungkapkan melalui PPS ini pun tidak kalah mengesankan, yaitu sebesar Rp 22,34 triliun. Angka-angka ini menunjukkan betapa pentingnya program PPS dalam mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dan mendorong aliran dana kembali ke dalam negeri. Dengan adanya pemeriksaan ulang ini, DJP berharap dapat memperkuat basis data wajib pajak dan memastikan kepatuhan yang lebih baik di masa mendatang.











