Perubahan Tata Cara Tukin Pegawai DJP Mulai Juni 2026

Budi Santoso

Perubahan Tata Cara Tukin Pegawai DJP Mulai Juni 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menetapkan peraturan baru mengenai tata cara penghitungan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2026, yang berlaku sejak 2 Juni 2026, bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi secara keseluruhan. Perubahan ini menandai penyesuaian signifikan terhadap PMK Nomor 211 Tahun 2017.

Salah satu perubahan mendasar adalah penambahan kriteria dalam pemberian tukin. Selain capaian kinerja organisasi dan individu, kini tukin juga mempertimbangkan peringkat jabatan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan, serta potensi pemotongan tukin akibat pelanggaran disiplin. Status kepegawaian, tanggal berlakunya peringkat jabatan, dan karakteristik organisasi juga menjadi faktor penentu. Pasal 3 PMK baru ini menegaskan bahwa kriteria-kriteria tersebut menjadi dasar penghitungan besaran tukin yang akan dibayarkan kepada seluruh pegawai DJP.

Perubahan bobot perhitungan juga menjadi fokus utama. Bobot capaian penerimaan pajak neto DJP dalam satu tahun anggaran kini ditingkatkan menjadi 50% dari bobot parameter kinerja penerimaan pajak, naik dari sebelumnya 40%. Sementara itu, acuan kinerja pertumbuhan penerimaan pajak mengalami penurunan bobot dari 60% menjadi 50%. Perubahan signifikan juga terjadi pada bobot kinerja pendukung penerimaan pajak, yang sebelumnya memiliki bobot masing-masing 20% (customer), 40% (internal process), dan 40% (learning and growth). Kini, bobot tersebut disesuaikan dengan manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan.

Baca Juga :  Indonesia Perkuat Ketahanan Energi Nasional di Tengah Ketidakpastian Global

Komponen penghitungan capaian kinerja organisasi juga mengalami perubahan dengan penghapusan beberapa ketentuan, termasuk bobot capaian kinerja pegawai dari komponen ini. Definisi capaian kinerja pegawai kini mengacu pada penilaian sesuai pelaksanaan manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan, bukan lagi berdasarkan ketentuan penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil secara umum. Namun, penghitungan capaian kinerja pegawai ini tidak berlaku bagi Direktur Jenderal Pajak dan pejabat setingkat Eselon I yang bertugas di DJP.

Peraturan ini juga menyertakan contoh penghitungan tukin terbaru. Dengan menggunakan rumus: Tunjangan Kinerja = k x (60% x Hasil Penghitungan Capaian Kinerja Organisasi) + (40% x Status Capaian Kinerja Pegawai) x Tabel Tukin berdasarkan Jabatan dan Peringkat Jabatan. Contoh perhitungan menunjukkan hasil tukin sebesar Rp 15.062.331 atau 107,69% dari tabel tukin, yang meskipun secara nilai tidak jauh berbeda dari contoh sebelumnya, namun menunjukkan perbedaan dalam ukuran penghitungannya.

Also Read

Tinggalkan komentar