
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengumumkan perubahan signifikan terkait fasilitas pajak penghasilan (PPh) final UMKM. Mulai saat ini, persekutuan komanditer (CV) dan perseroan terbatas (PT) yang bersifat non-perorangan tidak lagi mendapatkan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5%. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah PP Nomor 55 Tahun 2022.
Bagi CV dan PT non-perorangan, kini berlaku tarif pajak penghasilan normal yang dihitung dari laba bersih, bukan lagi dari omzet. Namun, Maman Abdurrahman menegaskan bahwa PT dan CV perorangan, atau yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar, masih tetap berhak menikmati fasilitas tarif PPh 0,5%. "Aturan yang baru, bagi PT perseorangan, tetap mendapatkan insentif yang 0,5% dengan omzet Rp 4,8 miliar. Tetapi bagi PT yang non-perorangan, CV non-perorangan, mereka dikeluarkan dari insentif ini," jelas Maman dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Lebih lanjut, Maman menjelaskan bahwa untuk PT atau CV non-perorangan dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar, pemerintah tetap memberikan insentif. Insentif tersebut berupa diskon pajak sebesar 50% dari tarif pajak normal. Jika tarif normal adalah 22% dari laba bersih, maka bagi entitas ini, pajaknya menjadi 11%. "PT dan CV non-perorangan, yang omzet-nya masih di bawah Rp 4,8 miliar, tetap diberikan insentif. Apa insentifnya? Kalau pajak normal, 22% dari laba bersih, bagi PT non-perorangan dan CV non-perorangan, yang omzet-nya di bawah Rp 4,8 miliar, diberikan tambahan insentif diskon 50%, (pajaknya) jadi 11%," tambah Maman.
Perubahan regulasi ini didasari oleh evaluasi pemerintah selama tujuh tahun terakhir yang menemukan adanya praktik penyalahgunaan fasilitas pajak UMKM. Banyak pihak yang sengaja memecah belah perusahaan mereka menjadi puluhan CV atau PT demi mengelabui sistem dan tetap mendapatkan tarif 0,5% dari omzet di bawah Rp 4,8 miliar. "Banyak mereka memecah-mecah PT, memecah-mecah CV, dipecah-pecah tuh mereka buat 10 PT, 15 PT, dibuat berapa puluh CV segala macem, diatur di situ, omzetnya sekian-sekian, di bawah Rp 4,8 miliar, supaya mereka tetap mendapatkan fasilitas insentif pajak 0,5% dari omzet, yaitu yang di bawah Rp 4,8 miliar," terang Maman.
Maman menilai praktik tersebut tidak adil karena pengusaha besar justru menikmati fasilitas yang seharusnya diperuntukkan bagi UMKM. "Kurang fair dong, masa mereka-mereka yang usaha besar, yang sudah masuk kategori omzet-nya di atas Rp 4,8 miliar, mereka harus menikmati fasilitas UMKM yang omzet-nya di bawah Rp 4,8 miliar. Jadi semangatnya sebetulnya keadilan aja," pungkas Maman, menegaskan bahwa tujuan utama perubahan ini adalah untuk menegakkan keadilan dalam pemberian insentif pajak.











