Permenaker Baru Lindungi Pekerja Alih Daya, Batasi Jenis Pekerjaan

Budi Santoso

Permenaker Baru Lindungi Pekerja Alih Daya, Batasi Jenis Pekerjaan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Aturan ini dikeluarkan menjelang peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026, sebagai langkah nyata pemerintah untuk memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi para pekerja. Yassierli menekankan bahwa regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan terhadap pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak-hak pekerja, sekaligus tetap menjaga kelangsungan usaha.

Dalam Permenaker yang baru ini, jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan dibatasi pada bidang-bidang tertentu. Bidang-bidang tersebut meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan. Pembatasan ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan sistem alih daya yang berpotensi merugikan hak-hak pekerja.

Selain pembatasan jenis pekerjaan, perusahaan pemberi kerja yang melakukan penyerahan sebagian pekerjaannya kepada perusahaan alih daya diwajibkan untuk memiliki perjanjian tertulis. Perjanjian ini harus memuat informasi krusial, seperti jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu pelaksanaan, lokasi kerja, jumlah pekerja yang dilibatkan, rincian perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban dari kedua belah pihak, baik perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya. Ketentuan ini bertujuan untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam hubungan kerja alih daya.

Baca Juga :  Program Makan Bergizi Gratis Dongkrak Ekonomi RI 5,61%

Di sisi lain, perusahaan alih daya juga memiliki kewajiban yang tegas untuk memenuhi seluruh hak pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak-hak tersebut mencakup, namun tidak terbatas pada, hak atas upah yang layak, upah lembur, pengaturan waktu kerja dan istirahat yang sesuai, hak cuti tahunan, jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta jaminan sosial baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Selain itu, perusahaan alih daya juga wajib memberikan tunjangan hari raya keagamaan dan memastikan hak-hak pekerja terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terpenuhi dengan baik.

Menaker Yassierli juga menjelaskan bahwa Permenaker ini mencakup pengaturan mengenai sanksi yang akan dikenakan kepada perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan dan memastikan kepatuhan seluruh pihak.

Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan. Semangatnya adalah untuk mewujudkan kemajuan industri yang seiring dengan kesejahteraan para pekerjanya. Menaker Yassierli secara khusus mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk perusahaan dan serikat pekerja, untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah agar seluruh pekerja, tanpa terkecuali, dapat terlindungi secara optimal dan mendapatkan kepastian hukum yang mereka hakkan. Penerbitan aturan ini diharapkan dapat menciptakan iklim kerja yang lebih kondusif dan adil bagi semua pihak yang terlibat dalam sistem alih daya di Indonesia.

Baca Juga :  Volvo EX90 Meluncur di Indonesia, SUV Listrik Premium Rp2,5 Miliar

Also Read

Tinggalkan komentar