Permenaker Atur Jelas Pekerja Outsourcing, Lindungi Hak Buruh

Budi Santoso

Permenaker Atur Jelas Pekerja Outsourcing, Lindungi Hak Buruh

Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi para pekerja alih daya (outsourcing) melalui terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Regulasi ini bukan sekadar pembaruan, melainkan sebuah langkah strategis yang menjawab amanat dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menekankan pentingnya pembatasan dalam praktik outsourcing. Dengan adanya Permenaker ini, pemerintah berupaya menciptakan keseimbangan yang lebih baik antara keberlangsungan usaha dan perlindungan hak-hak pekerja.

Salah satu poin krusial dari Permenaker terbaru ini adalah pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Pemerintah secara tegas hanya mengizinkan enam bidang pekerjaan untuk praktik outsourcing. Bidang-bidang tersebut meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor-sektor vital seperti pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan. Pembatasan ini bertujuan untuk mencegah praktik outsourcing yang meluas ke pekerjaan inti yang seharusnya menjadi tanggung jawab langsung perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa Permenaker ini merupakan wujud nyata pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja. "Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha," ujar Yassierli dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 1 Mei 2026.

Baca Juga :  Bea Cukai Tanjung Emas Sita Aset Penunggak Pajak Rp 4,4 M di Wonogiri

Lebih lanjut, Permenaker ini juga mengatur kewajiban bagi perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaannya kepada perusahaan alih daya. Perusahaan pemberi kerja wajib memiliki perjanjian tertulis yang rinci. Perjanjian ini minimal harus mencakup jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu pelaksanaan, lokasi kerja, jumlah pekerja yang dilibatkan, serta detail mengenai perlindungan kerja, hak, dan kewajiban seluruh pihak yang terlibat. Ketentuan ini memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penyerahan pekerjaan.

Di sisi lain, perusahaan alih daya juga dibebankan tanggung jawab penuh untuk memenuhi seluruh hak pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak-hak tersebut mencakup, namun tidak terbatas pada, hak atas upah yang layak, upah lembur, pengaturan waktu kerja dan istirahat, hak cuti tahunan, jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta jaminan sosial baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Selain itu, pekerja alih daya juga berhak atas tunjangan hari raya keagamaan dan hak-hak terkait pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menaker Yassierli juga menggarisbawahi bahwa Permenaker ini tidak hanya mengatur hak dan kewajiban, tetapi juga menetapkan sanksi bagi perusahaan, baik pemberi kerja maupun perusahaan alih daya, yang lalai atau tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan demi terciptanya lingkungan kerja yang kondusif. "Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya," pungkasnya.

Baca Juga :  Wisman ke RI Naik 8,24% di Awal 2026

Pemerintah secara tegas mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk perusahaan pemberi kerja, perusahaan alih daya, dan serikat pekerja, untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten dan bertanggung jawab. Diharapkan dengan kepatuhan bersama, seluruh pekerja alih daya dapat terlindungi hak-haknya dan mendapatkan kepastian hukum yang selama ini menjadi perhatian utama.

Also Read

Tinggalkan komentar