Peringatan Keras: Jangan Terobos Perlintasan Kereta Api!

Budi Santoso

Peringatan Keras: Jangan Terobos Perlintasan Kereta Api!

Kementerian Perhubungan kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya menerobos perlintasan kereta api saat kereta akan melintas. Insiden kecelakaan di perlintasan sebidang masih sering terjadi, mayoritas disebabkan oleh ketidaksabaran pengguna jalan yang memilih menerobos daripada menunggu. Tindakan nekat ini tidak hanya membahayakan keselamatan diri sendiri, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius dan berdampak luas.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian menegaskan bahwa pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat tanda lain yang mengindikasikan kereta api akan segera melintas. Mendahulukan perjalanan kereta api adalah sebuah kewajiban yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 114. Pasal ini secara tegas menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalan dan jalur kereta api, pengemudi kendaraan harus berhenti sebelum melewati perlintasan tersebut apabila terlihat kereta api yang sedang atau akan melintas.

Lebih lanjut, pemerintah telah menetapkan sanksi pidana bagi pelanggar yang menerobos perlintasan saat kereta akan lewat. Sanksi ini berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000. Sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di perlintasan kereta api.

Tidak hanya itu, jika insiden terobos perlintasan terjadi akibat kelalaian pengguna jalan, pihak operator perkeretaapian memiliki hak untuk menempuh jalur hukum guna menuntut ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Emas Antam Turun Rp12.000/Gram, Simak Rincian Harganya

Kecelakaan di perlintasan sebidang memiliki dampak yang sangat merugikan. Selain membahayakan nyawa pengemudi yang menerobos, insiden ini juga dapat menyebabkan kerusakan pada sarana dan prasarana perkeretaapian, mengganggu jadwal perjalanan kereta api yang berakibat pada keterlambatan, serta berpotensi menimbulkan korban jiwa bagi penumpang kereta api maupun masyarakat di sekitarnya. Oleh karena itu, kesadaran dan kepatuhan seluruh pengguna jalan terhadap peraturan lalu lintas di perlintasan kereta api adalah kunci utama untuk mencegah tragedi yang tidak diinginkan. Mari bersama-sama ciptakan budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.

Also Read

Tinggalkan komentar