Perdagangan Digital: Revisi Aturan untuk Transparansi dan Perlindungan

Budi Santoso

Perdagangan Digital: Revisi Aturan untuk Transparansi dan Perlindungan

Perdagangan daring terus berkembang pesat, ditandai dengan peningkatan transaksi online retail dan marketplace sebesar 7,55 persen pada triwulan II 2025. Fenomena ini, yang diamati oleh Badan Pusat Statistik (BPS), turut berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12 persen (yoy), menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Pergeseran perilaku masyarakat yang kian beralih ke platform daring ini mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Targetnya, revisi aturan ini akan rampung pada pekan depan.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola ekosistem perdagangan digital atau e-commerce. Penguatan ini mencakup seluruh elemen yang terlibat, mulai dari penjual (seller), platform digital, hingga konsumen. "Sekarang Kemendag sedang merevisi Permendag Nomor 31 PMSE. Mudah-mudahan sekarang sudah finalisasi, mudah-mudahan minggu depan selesai," ujar Budi usai meninjau harga dan pasokan pangan di Pasar Palmerah, Jakarta, pada Rabu (13/5/2026).

Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah peningkatan transparansi biaya yang dikenakan oleh platform kepada para penjual. "Platform harus transparan di dalam pengenaan biaya. Biaya admin atau biaya apa pun itu harus transparan dan harus ada perjanjian yang bisa diunduh di platform-nya," tegas Budi. Transparansi ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan terukur bagi para pelaku UMKM dan pedagang lainnya yang memanfaatkan platform digital.

Baca Juga :  UMKM Kopi Indonesia Tembus Pasar Internasional Berkat BI

Selain transparansi biaya, pemerintah juga akan mendorong platform digital untuk lebih memprioritaskan promosi produk dalam negeri. Upaya ini secara khusus ditujukan untuk mendukung produk-produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar dapat bersaing dan menjangkau pasar yang lebih luas. Dengan adanya prioritas promosi produk lokal, diharapkan daya saing UMKM dapat meningkat dan berkontribusi lebih signifikan terhadap perekonomian nasional.

Lebih lanjut, Kemendag akan mewajibkan platform digital untuk menyediakan layanan pengaduan yang didukung dengan service level agreement (SLA) yang jelas. Layanan pengaduan ini sangat penting untuk melindungi kepentingan konsumen maupun penjual apabila terjadi permasalahan dalam transaksi digital. SLA yang transparan akan memastikan adanya penyelesaian masalah yang cepat dan efektif, sehingga kepercayaan terhadap platform digital semakin meningkat.

Pemerintah bertekad untuk menciptakan hubungan yang setara antara penjual dan platform dalam ekosistem perdagangan digital. "Seller dan platform itu harus setara. Dia mempunyai hak dan kewajiban masing-masing. Demikian juga konsumen harus dilindungi," pungkas Budi. Dengan demikian, revisi Permendag ini diharapkan dapat mewujudkan perdagangan digital yang lebih adil, transparan, dan berorientasi pada perlindungan seluruh pihak yang terlibat.

Also Read

Tinggalkan komentar