
Pengusaha truk di Indonesia masih menanti terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Logistik Nasional sebagai panduan utama dalam menyelesaikan masalah truk Over Dimension Overloading (ODOL). Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menyatakan kekhawatiran bahwa target kebijakan Zero ODOL pada tahun 2027 akan sulit tercapai tanpa adanya aturan yang jelas ini. Ketua Umum Aptrindo, Gemilang Tarigan, menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan Zero ODOL sebaiknya ditunda hingga Perpres tersebut diterbitkan. "Kami mendesak agar Perpres segera dikeluarkan untuk menjadi panduan yang jelas dalam penyelesaian masalah ODOL. Tanpa panduan ini, upaya penyelesaian ODOL yang dilakukan saat ini terasa membingungkan," ujar Gemilang dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 19 Mei 2026.
Gemilang Tarigan menjelaskan bahwa Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan telah mengusulkan sembilan Rencana Aksi Nasional (RAN) untuk mengatasi masalah logistik dan ODOL. Rencana aksi tersebut mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari integrasi sistem pendataan angkutan barang secara elektronik, pengawasan yang lebih ketat, pencatatan pelanggaran, penindakan terhadap praktik pungutan liar di sektor transportasi darat, hingga penetapan dan pengaturan kelas jalan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu, RAN juga menggarisbawahi pentingnya peningkatan daya saing distribusi logistik melalui penerapan sistem multimoda angkutan barang, pemberian insentif dan disinsentif yang tepat sasaran, kajian mendalam mengenai dampak penerapan kebijakan Zero ODOL, penguatan aspek ketenagakerjaan, serta harmonisasi peraturan dan kelembagaan yang melibatkan berbagai kementerian terkait.
Lebih lanjut, Gemilang Tarigan mempertanyakan kesiapan Kementerian Perhubungan untuk bertanggung jawab apabila upaya penyelesaian ODOL sebelum Perpres terbit mengalami kegagalan. Ia menekankan bahwa kebijakan Zero ODOL telah dimasukkan dalam rencana aksi nasional, yang berarti pelaksanaannya memerlukan keterlibatan seluruh kementerian, bukan hanya Kementerian Perhubungan. "Zero ODOL ini sudah menjadi bagian dari rencana aksi nasional, yang mengindikasikan perlunya pelibatan semua kementerian. Tidak bisa hanya Kementerian Perhubungan yang bergerak sendiri seperti yang terlihat saat ini," tegasnya.
Aptrindo masih merasa belum adanya arah yang jelas dalam penanganan masalah ODOL dan sangat berharap Perpres tersebut segera diterbitkan untuk memberikan landasan hukum yang kuat. Wakil Sekjen Aptrindo, Agus Pratiknyo, menambahkan bahwa penyelesaian masalah ODOL memerlukan pendekatan yang bertahap dan terencana. Ia menekankan bahwa tujuan untuk memberantas ODOL bukanlah perkara mudah yang bisa diselesaikan dalam waktu singkat. "Untuk mencapai tujuan penyelesaian masalah ODOL ini bukanlah hal yang mudah dan tidak bisa selesai dalam waktu singkat. Penyelesaiannya harus dilakukan secara bertahap, terencana, dan melibatkan partisipasi aktif dari semua pihak terkait," ujar Agus dalam keterangan yang sama. Keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, pelaku usaha logistik, dan masyarakat, dianggap krusial untuk memastikan keberhasilan kebijakan ini dalam jangka panjang.











