Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp 50,51 Triliun per Maret 2026

Budi Santoso

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp 50,51 Triliun per Maret 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan keberhasilan mengumpulkan penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital dengan total nilai mencapai Rp 50,51 triliun hingga posisi 31 Maret 2026. Capaian ini menjadi indikator krusial bahwa basis pemajakan di ranah digital Indonesia semakin solid dan tingkat kepatuhan para pelaku usaha, baik domestik maupun global, terus mengalami tren positif yang berkelanjutan. Realisasi ini mencakup empat pilar utama pemajakan digital, yakni PPN PMSE, pajak kripto, pajak fintech, dan pajak SIPP.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi motor utama dengan kontribusi terbesar senilai Rp 38,76 triliun. Hingga akhir kuartal pertama 2026, terdapat 262 perusahaan yang aktif ditunjuk sebagai pemungut. Dinamika administratif terus berjalan guna memastikan keadilan usaha, di mana entitas global seperti Match Group Americas, LLC dan Ionos Inc baru saja ditunjuk sebagai pemungut baru, sementara Zendrive Inc dan Tencent Mobile International Limited dicabut statusnya. Tren setoran PPN PMSE menunjukkan lonjakan eksponensial dari hanya Rp 731,4 miliar pada 2020 menjadi Rp 10,32 triliun pada 2025, mencerminkan adopsi layanan digital masyarakat yang kian masif.

Di sektor aset kripto, negara berhasil mengantongi Rp 2 triliun. Angka ini terdiri dari PPh 22 atas transaksi aset kripto sebesar Rp 1,12 triliun dan PPN DN senilai Rp 880,18 miliar. Meskipun pasar kripto bersifat volatil, pertumbuhan setoran dari Rp 246,45 miliar di tahun 2022 hingga mencapai puncaknya di angka Rp 796,74 miliar pada 2025 membuktikan bahwa regulasi aset kripto di Indonesia mampu mengonversi aktivitas ekonomi digital baru menjadi kontribusi nyata bagi APBN.

Baca Juga :  Tragedi Bekasi Timur: Pemerintah Evaluasi Total Keselamatan Kereta

Sektor teknologi finansial (fintech) atau pinjaman peer-to-peer lending juga memberikan sumbangsih signifikan sebesar Rp 4,77 triliun. Penerimaan ini mencakup PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri sebesar Rp 1,35 triliun, PPh 26 untuk wajib pajak luar negeri senilai Rp 727,76 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 2,69 triliun. Sementara itu, Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) berkontribusi sebesar Rp 4,98 triliun, yang mayoritas didorong oleh setoran PPN senilai Rp 4,62 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis pemajakan. Langkah strategis ke depan akan difokuskan pada optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi guna memastikan keadilan iklim usaha antara pelaku usaha konvensional dan digital, sembari terus mengamankan pendapatan negara demi pembangunan nasional.

Also Read

Tinggalkan komentar