
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan pemerintah akan mengambil langkah hukum untuk merespons kenaikan biaya layanan di platform e-commerce seperti Shopee dan TikTok Shop. Koordinasi lintas kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Perdagangan, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), akan dilakukan. Maman menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan marketplace sebagai wadah berjualan, namun kewajiban melindungi UMKM dari tekanan ekonomi global juga menjadi prioritas utama.
"Kita wajib menjaga marketplace, karena itu juga sebuah institusi yang tidak bisa kita kesampingkan karena banyak pihak berjualan di situ. Tapi di sisi lain, saya banyak tugas, amanah konstitusi melindungi dan menjaga UMKM bisa survive, di tengah tantangan situasi global saat ini. Semua pihak harus pahami," ujar Maman.
Kenaikan biaya layanan logistik oleh TikTok Shop mulai 1 Mei 2026 dan penyesuaian biaya layanan program Gratis Ongkir XTRA oleh Shopee mulai 2 Mei 2026 menjadi sorotan. Biaya layanan logistik TikTok Shop bergantung pada berat paket dan jarak tempuh, ditanggung oleh penjual. Sementara itu, Shopee menerapkan biaya layanan yang bervariasi untuk produk ukuran biasa (di bawah 5 kg, dimensi di bawah 60 cm) dan produk ukuran khusus (berat 5 kg atau lebih, dimensi 60 cm atau lebih), dengan rentang persentase biaya yang berbeda.
Kementerian UMKM sedang menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) yang akan mengatur perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM. Salah satu poin penting dalam Permen tersebut adalah larangan bagi e-commerce untuk menaikkan biaya layanan, termasuk biaya admin, secara mendadak. Maman mengakui keluhan UMKM terkait kenaikan biaya admin, komisi, dan iklan di marketplace. Selama ini, pengaturan biaya di marketplace diserahkan pada mekanisme pasar atau Business-to-Business (B2B), namun Maman menilai mekanisme ini tidak adil bagi pihak yang tidak seimbang.
"Langkah pertama adalah membuatkan aturan agar e-commerce tidak bisa sembarangan menaikkan cost biaya," tegas Maman.
Pemerintah berupaya menciptakan ekosistem digital yang sehat dan berkeadilan, di mana UMKM dapat berkembang tanpa terbebani biaya yang tidak proporsional. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan pelaku UMKM dapat bersaing lebih baik dan berkontribusi optimal terhadap perekonomian nasional.











