
Pemerintah Indonesia gencar memerangi mafia pangan, pupuk, manipulasi distribusi, hingga penguasaan lahan ilegal yang telah merugikan rakyat dan negara selama bertahun-tahun. Di bawah kepemimpinan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, upaya penindakan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga membongkar jaringan kartel, permainan harga, manipulasi stok, korupsi internal, hingga praktik penguasaan kawasan hutan secara ilegal.
Data Satgas Pangan Polri membagi penindakan menjadi dua fase. Fase pertama, periode 2017-2019, mencatat 784 kasus di sektor pertanian. Rinciannya meliputi 66 kasus beras, 22 kasus hortikultura, 27 kasus ternak, 13 kasus pupuk, dan 247 kasus lainnya. Dari total kasus tersebut, 411 tersangka berhasil ditetapkan.
Sementara itu, pada periode 2024-2025, yang baru berjalan sekitar dua tahun, telah ditangani 94 kasus di sektor pertanian. Terdapat 46 kasus komoditas beras, 27 kasus pupuk, 16 kasus minyak goreng, dan 3 kasus yang melibatkan oknum internal. Sebanyak 77 tersangka telah ditetapkan dalam periode ini.
Selain aspek pidana, pemerintah juga mengambil langkah struktural. Pada 2024-2025, sebanyak 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk bermasalah dicabut. Tindakan ini merupakan koreksi besar dalam tata kelola distribusi pupuk. Periode 2024-2026 ditandai dengan terungkapnya sejumlah kasus besar yang membebani masyarakat.
Salah satu pengungkapan terbesar adalah kasus beras oplosan. Dari pemeriksaan 268 sampel di 13 laboratorium di 10 provinsi, 212 merek beras premium dan medium dinyatakan tidak sesuai standar mutu, berat, maupun Harga Eceran Tertinggi (HET). Sekitar 85,56 persen beras premium yang beredar tidak memenuhi standar. Ditemukan pula praktik pengemasan ulang beras SPHP untuk dijual sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi, diperkirakan merugikan konsumen hingga Rp 99,35 triliun per tahun.
Praktik serupa terjadi pada distribusi MinyaKita. Minyak goreng yang seharusnya dijual seharga Rp 15.700 per liter ditemukan dijual hingga Rp 18.000 per liter dengan takaran tidak sesuai. Pada Februari 2026, residu MinyaKita bermasalah masih beredar. Dari pengungkapan jaringan kartel minyak goreng, 20 tersangka telah ditetapkan.
Di sektor pupuk, pemerintah menemukan lima jenis pupuk palsu yang tidak mengandung unsur hara sama sekali, nol kandungan nitrogen, kalium, dan fosfat. Petani pada praktiknya membeli tanah yang dikemas sebagai pupuk, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 3,3 triliun. Banyak petani penerima KUR mengalami gagal panen dan tekanan ekonomi akibat praktik ini. Sebanyak 27 tersangka dari hulu hingga hilir telah ditetapkan, dan 2.231 izin pengecer serta distributor pupuk bermasalah resmi dicabut.











