Pembaruan Regulasi KI: Keadilan Digital dan Akses Obat untuk Rakyat

Budi Santoso

Pembaruan Regulasi KI: Keadilan Digital dan Akses Obat untuk Rakyat

Perkembangan pesat ekonomi digital dan industri kesehatan di Indonesia menuntut pembaruan mendesak terhadap regulasi kekayaan intelektual (KI). Isu krusial seperti perlindungan pencipta musik digital dan tata kelola paten farmasi menjadi fokus utama dalam forum akademik yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) di Kampus Pascasarjana UPH Semanggi, Jakarta, akhir April lalu. Acara ini merupakan bagian dari rangkaian Dies Natalis ke-30 Fakultas Hukum UPH dengan tema “Berakar pada Keadilan, Bertumbuh dengan Kepastian Hukum, dan Berbuah untuk Kemanfaatan Manusia.”

Forum ilmiah yang terbuka untuk umum ini dihadiri oleh 140 peserta, meliputi akademisi, regulator, praktisi hukum, serta perwakilan dari industri musik dan farmasi. Kehadiran lintas sektor ini menggarisbawahi tingginya perhatian terhadap kebutuhan pembaruan hukum KI yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan tuntutan masyarakat. Dekan Fakultas Hukum UPH, Velliana Tanaya, menekankan bahwa disertasi merupakan puncak pertanggungjawaban akademik, sebuah argumen yang dibangun, diuji, dan dipertanggungjawabkan secara mendalam.

Penelitian pertama yang dipresentasikan oleh Riyo Hanggoro Prasetyo menyoroti kesenjangan antara pertumbuhan industri musik digital dan kesejahteraan pencipta. Riyo mengidentifikasi bahwa kerangka hukum yang ada belum sepenuhnya menyelaraskan diri dengan realitas reproduksi digital. Untuk mengatasi hal ini, penelitiannya mengusulkan konsep "Keadilan Ekosistem Musik" yang mencakup empat dimensi keadilan: distributif, struktural, institusional, dan relasional. Usulan konkretnya meliputi reformulasi definisi penggandaan digital, penguatan tata kelola hak mekanikal, serta optimalisasi sistem pengelolaan royalti agar lebih transparan dan berpihak pada pencipta.

Baca Juga :  IHSG & Rupiah Melemah, Kasus Dugaan Malapraktik RS di Sleman

Selanjutnya, Raymond Rubianto Tjandrawinata memaparkan penelitiannya mengenai "Model Paten Farmasi Progresif Berkeadilan" dalam sistem KI nasional. Raymond berpendapat bahwa paten farmasi seharusnya tidak diposisikan sebagai hak eksklusif absolut, melainkan harus tunduk pada fungsi sosial dan kepentingan kesehatan publik. Ia menegaskan bahwa meskipun norma untuk mematenkan tidak perlu diubah, penggunaan paten harus diarahkan untuk kepentingan rakyat Indonesia. Melalui konsep "innovation steward," Raymond mendorong peran aktif negara dalam mengelola ekosistem inovasi dengan mengintegrasikan berbagai lembaga seperti Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, BPOM, Kementerian Kesehatan, BPJS, dan LKPP. Tujuannya adalah mempercepat akses masyarakat terhadap obat-obatan modern tanpa menghambat inovasi farmasi nasional.

Ketua Program Studi Doktor Hukum FH UPH sekaligus promotor kedua kandidat, Henry Soelistyo Budi, menyatakan bahwa forum ini bertujuan untuk menguji akuntabilitas akademik, memastikan validitas metodologi, dan keabsahan temuan penelitian secara ilmiah. Diskusi yang dinamis dengan tanggapan substantif dari berbagai pihak menunjukkan bahwa isu hak cipta digital dan paten farmasi memang berada pada fase krusial dalam pembaruan regulasi nasional. Melalui Dies Natalis ke-30 ini, Fakultas Hukum UPH kembali menegaskan perannya sebagai ruang dialektika antara teori dan praktik hukum, serta menjadi katalisator bagi lahirnya gagasan hukum yang relevan, progresif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Indonesia.

Also Read

Tinggalkan komentar