
Hingga 3 Mei 2026, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) telah mencapai angka signifikan 13.095.234 laporan. Kontributor terbesar berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, yang berhasil melaporkan 10.767.557 SPT. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan menyumbang 1.442.967 SPT. Untuk kategori wajib pajak badan, dilaporkan 856.254 SPT dalam mata uang rupiah, dan 1.408 SPT dalam dolar Amerika Serikat. Sektor migas juga turut berkontribusi dengan 197 SPT.
Dalam upaya meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan inovasi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengumumkan bahwa jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 19.011.422. Rinciannya meliputi 17.821.075 wajib pajak orang pribadi, 1.098.961 wajib pajak badan, 91.157 instansi pemerintah, serta 229 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik. Angka-angka ini menunjukkan progres positif dalam adopsi sistem perpajakan digital yang lebih modern dan efisien.
Seiring dengan pencapaian tersebut, pemerintah juga mengambil langkah strategis untuk memberikan kelonggaran bagi wajib pajak. Melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026, diatur tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui mekanisme penelitian yang lebih disederhanakan.
Salah satu kebijakan penting yang patut dicatat adalah penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak badan yang terlambat melaporkan SPT dalam periode tertentu. Relaksasi ini berlaku bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT, membayar PPh Pasal 29, atau melunasi kekurangan pajak setelah jatuh tempo, namun masih dalam kurun waktu satu bulan berikutnya. Selama periode ini, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyesuaian sistem administrasi perpajakan yang sedang berlangsung. Dengan adanya kebijakan relaksasi ini, DJP berupaya agar wajib pajak tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka tanpa terbebani sanksi yang memberatkan. Harapannya, kebijakan ini dapat mendorong kepatuhan pajak secara sukarela dan berkelanjutan, sekaligus mendukung kelancaran transisi menuju sistem administrasi perpajakan yang lebih baik. DJP terus berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi seluruh lapisan wajib pajak di Indonesia.











