Pelalawan: Sosialisasi Tanah Ulayat untuk Kepastian Hukum dan Perlindungan

Budi Santoso

Pelalawan: Sosialisasi Tanah Ulayat untuk Kepastian Hukum dan Perlindungan

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya keras untuk mempercepat legalitas tanah ulayat di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Pelalawan, Riau. Upaya ini sangat krusial dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat dan sekaligus meminimalkan potensi konflik lahan yang kerap terjadi. Sosialisasi pendaftaran tanah ulayat yang digelar di Pelalawan pada Selasa, 28 April 2026, menjadi langkah awal yang penting. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari camat, kepala desa, hingga para pemangku adat, menunjukkan komitmen bersama dalam penyelesaian isu tanah ulayat.

Staf Khusus Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa program pendaftaran tanah ulayat ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat. Ia menjelaskan bahwa proses pendaftaran ini tidak akan mengubah status kepemilikan tanah ulayat yang tetap berada di bawah penguasaan masyarakat adat. Sebaliknya, negara hanya memberikan pengakuan dan perlindungan hukum atas tanah tersebut, memastikan keberlangsungan hak-hak tradisional masyarakat.

Lebih lanjut, Rezka menekankan bahwa program ini bersifat sukarela dan keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan masyarakat hukum adat itu sendiri. Ini menunjukkan pendekatan yang partisipatif dan menghargai kearifan lokal. Riau sendiri telah ditetapkan sebagai salah satu dari delapan wilayah prioritas nasional dalam program ini di tahun 2026, dan Kabupaten Pelalawan menjadi salah satu lokasi awal pelaksanaan program tersebut.

Baca Juga :  KAI Ganti Nama KA Argo Bromo Anggrek Jadi KA Anggrek Mulai 9 Mei

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, melaporkan bahwa hingga saat ini, telah terinventarisasi tujuh bidang tanah ulayat di Pelalawan. Data ini menjadi pijakan awal dalam proses pengadministrasian yang lebih lanjut. Nurhadi optimis bahwa penataan administrasi pertanahan yang baik akan secara signifikan mengurangi potensi sengketa lahan. Ia juga menggarisbawahi pentingnya sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan para pemangku adat dalam mencapai tujuan ini.

Bupati Pelalawan, Zukri Misran, menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini. Menurutnya, kegiatan ini sangat membantu pemerintah daerah dalam memahami tata kelola tanah ulayat secara komprehensif. Melalui forum seperti ini, Zukri berharap semua pihak dapat memiliki pemahaman yang sama mengenai langkah-langkah yang perlu diambil agar tanah ulayat tetap terjaga kelestariannya, dapat diwariskan kepada generasi mendatang, serta memiliki kepastian hukum yang kokoh. Zukri juga menambahkan bahwa legalitas tanah ulayat yang jelas tidak hanya meningkatkan perlindungan bagi masyarakat adat, tetapi juga berpotensi membuka peluang ekonomi baru bagi mereka, yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat secara keseluruhan.

Also Read

Tinggalkan komentar