
Pasar penumpang pesawat domestik Indonesia mengalami penurunan signifikan sejak 2018, dari 102 juta menjadi sekitar 70 juta penumpang per tahun. Pengamat aviasi Alvin Lie mengidentifikasi beberapa faktor utama di balik tren menurun ini. Selain kondisi ekonomi domestik yang lesu dan kenaikan harga tiket, kurangnya persaingan di pasar domestik juga menjadi kontributor penting.
Alvin Lie menyoroti bahwa beberapa maskapai, seperti Mandala Airlines dan Sky Aviation, terpaksa keluar dari pasar akibat dinamika kompetisi dan tantangan modal. Lebih lanjut, kebijakan pemerintah pada periode 2015-2016 semakin memperberat kondisi industri. Salah satu kebijakan yang paling berdampak adalah pembatasan usia impor pesawat maksimal 15 tahun. Kebijakan ini menciptakan hambatan masuk (barrier to entry) yang tinggi bagi maskapai baru. Mereka terpaksa menyewa armada dengan biaya yang jauh lebih mahal, meningkatkan beban operasional secara signifikan.
Meskipun pemerintah pada Mei 2020, melalui Keputusan Menteri No 115 Tahun 2020, menaikkan batas usia pesawat menjadi 20 tahun, Alvin Lie berpendapat bahwa ini masih belum cukup. Dari perspektif industri aviasi, batas usia yang masih relatif ketat ini sangat membatasi jenis pesawat yang dapat diimpor oleh maskapai Indonesia ke dalam negeri. Hal ini tentu saja berdampak pada ketersediaan armada dan pilihan bagi konsumen.
Terkait persepsi masyarakat mengenai keselamatan penerbangan, Alvin Lie menekankan bahwa usia pesawat seringkali menjadi tolak ukur utama. Namun, ia menegaskan bahwa dalam industri aviasi, usia kalender pesawat bukanlah faktor tunggal yang menentukan keandalan maupun tingkat keselamatannya. Faktor yang jauh lebih krusial adalah kelaikudaraan (airworthiness). Kelaikudaraan memastikan bahwa pesawat dalam kondisi aman untuk dioperasikan melalui standar perawatan yang ketat dan berkelanjutan.
Alvin Lie menjelaskan bahwa pesawat tidak dapat disamakan dengan kendaraan darat dalam hal usia operasional. Pesawat yang secara usia tergolong tua, baik berusia 10, 20, maupun 30 tahun, tetap dapat beroperasi dengan aman asalkan memenuhi prinsip-prinsip keselamatan penerbangan yang ketat. "Pesawat dengan kendaraan lainnya tidak bisa disamakan. Pesawat yang dalam tanda kutip tua, baik usia 10, 20 ataupun 30 tahun, tetap bisa terjaga dengan tiga prinsip utama," ujar Alvin.
Tiga prinsip utama yang dimaksud meliputi perawatan berjenjang, penerapan konsep safe life dan fail safe, serta prinsip dasar kelaikudaraan. Perawatan berjenjang ini dilakukan melalui inspeksi rutin dan ketat, yang meliputi berbagai tingkatan mulai dari A-Check hingga D-Check. Setiap tahapan inspeksi ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap komponen pesawat berfungsi dengan optimal dan aman, terlepas dari usia kalendernya. Dengan penerapan prinsip-prinsip ini secara konsisten, usia pesawat menjadi faktor sekunder dibandingkan dengan kondisi perawatan dan kelaikudaraan yang terjamin.











