Pajak: Sanksi SPT Badan 2025 Dihapus Hingga Mei 2026

Budi Santoso

Pajak: Sanksi SPT Badan 2025 Dihapus Hingga Mei 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan kelonggaran signifikan bagi Wajib Pajak Badan terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak periode 2025. Sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga, dihapuskan bagi Wajib Pajak Badan yang terlambat melaporkan SPT Tahunan setelah batas waktu 30 April 2026 hingga 31 Mei 2026. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan Dalam Rangka Penyampaian SPT PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2025. Perpanjangan ini juga mencakup batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025.

Dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 30 April 2026, DJP menyatakan bahwa perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT hingga satu bulan setelah tanggal jatuh tempo tersebut bertujuan untuk memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga. Penghapusan sanksi ini akan dilakukan melalui tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak. Jika Surat Tagihan Pajak telah diterbitkan sebelum kebijakan ini berlaku, maka Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapuskan sanksi administratif tersebut secara jabatan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa keputusan perpanjangan waktu pelaporan SPT bagi Wajib Pajak Badan didasari oleh kebutuhan pelayanan wajib pajak serta kesadaran akan belum sempurnanya sistem inti administrasi perpajakan Coretax. "Jangka waktu yang kami tetapkan hari ini itu membutuhkan relaksasi karena memang ada kebutuhan dari sisi pelayanan wajib pajak, dari sisi memastikan data bisa masuk dengan sempurna dan juga dari sisi sistem yang juga memang kami terus sempurnakan," ujar Bimo di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Baca Juga :  Prabowo: APBN Masih Banyak, Ekonomi Akselerasi

Bimo mengungkapkan bahwa hingga saat ini, terdapat sekitar 4.000 permohonan perpanjangan waktu lapor SPT Tahunan yang telah diajukan oleh Wajib Pajak Badan. Permintaan serupa juga datang dari masyarakat umum dan asosiasi intermediasi perpajakan. "Jadi, hari ini kami putuskan, mengingat banyak sekali animo untuk request perpanjangan. Ada sekitar 4.000 permohonan dari Wajib Pajak Badan dalam rangka relaksasi," tegas Bimo.

Dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan Wajib Pajak Badan memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan segala kelengkapan perhitungan dan administratif yang diperlukan dalam penyampaian SPT PPh Badan. "Jadi mudah-mudahan ini bisa lebih memberikan kepastian pada para wajib pajak dan juga bisa lebih memberikan waktu untuk bisa menyiapkan segala-segala yang perlu dipersiapkan sebagai syarat kelengkapan," imbuh Bimo.

Selama masa pelaporan SPT Tahunan, DJP memastikan petugas pajak akan bekerja optimal untuk memberikan layanan tatap muka bagi masyarakat yang membutuhkan. Layanan di kantor pajak akan tetap buka setiap hari, termasuk akhir pekan (Senin-Minggu). DJP juga proaktif menjemput bola dengan mendatangi korporasi-korporasi yang terdeteksi membutuhkan asistensi. "Kami juga sudah menjemput bola ke semua korporasi-korporasi yang memang kami deteksi membutuhkan asistensi dari anggota kami di seluruh Indonesia. Jadi sekali lagi, kami komitmen dengan pelayanan yang betul-betul mendekati wajib pajak dan membantu wajib pajak sepenuhnya," pungkas Bimo.

Also Read

Tinggalkan komentar