
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menegaskan kembali tindak lanjut terhadap wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) namun belum sepenuhnya mengungkapkan harta mereka. Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, sebagai respons atas pernyataan sebelumnya dari Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.
Menurut Inge, pernyataan Direktur Jenderal Pajak tersebut merupakan bagian dari proses tindak lanjut atas temuan data dan informasi yang dimiliki oleh DJP setelah Program Pengungkapan Sukarela (PPS) berakhir. "Yang disampaikan Pak Bimo pada prinsipnya merupakan tindak lanjut atas data dan/atau informasi lain yang ditemukan setelah berakhirnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS), khususnya terkait indikasi adanya harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh peserta PPS," jelas Inge kepada detikcom, Sabtu (9/5/2026).
Inge menekankan bahwa mekanisme ini telah diatur secara spesifik dalam ketentuan PPS, tepatnya pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021. Ketentuan ini memang menyediakan sebuah mekanisme khusus apabila di kemudian hari DJP menemukan adanya harta yang belum diungkapkan oleh peserta PPS. "Ketentuan ini merupakan bagian dari desain kebijakan PPS sejak awal," tegas Inge.
Oleh karena itu, Inge membantah adanya anggapan bahwa DJP "menyasar" peserta tertentu dalam melakukan tindak lanjut ini. Ia menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara profesional, berbasis data yang akurat, dan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Jadi tidak ada istilah ‘menyasar’ peserta tertentu. Tindak lanjut dilakukan secara profesional, berbasis data, dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Lebih lanjut, Inge menjelaskan bahwa tindak lanjut terhadap peserta PPS yang belum sepenuhnya patuh ini dilakukan melalui kegiatan penelitian dan/atau kegiatan pemeriksaan. Hal ini merupakan bagian dari tugas rutin pengawasan yang dijalankan oleh DJP. "Tindak lanjut ini dilakukan melalui kegiatan penelitian dan/atau kegiatan pemeriksaan sebagaimana tugas rutin pengawasan di DJP," sambung dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa langkah pemeriksaan ulang ini diambil sebagai upaya untuk mengamankan penerimaan pajak tahun berjalan. Pemeriksaan ini juga bertujuan untuk memastikan kepatuhan para peserta PPS, terutama terkait dengan pengungkapan aset dan komitmen repatriasi dana yang telah mereka janjikan. "Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga kita lihat lagi apakah ada kurang ungkap yang terkait di PPS," ujar Bimo.
Dengan demikian, DJP menegaskan komitmennya untuk memastikan kepatuhan pajak secara menyeluruh, termasuk bagi peserta Program Pengungkapan Sukarela. Tindak lanjut ini merupakan bagian integral dari sistem perpajakan yang transparan dan adil, demi tercapainya penerimaan negara yang optimal.











