
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya untuk melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang akrab disapa Tax Amnesty jilid II. Langkah proaktif ini diambil sebagai upaya strategis untuk mengamankan penerimaan pajak negara di tahun berjalan, dengan fokus pada wajib pajak yang diduga belum sepenuhnya mengungkapkan seluruh aset mereka. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam Konferensi APBN KITA, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian dan memastikan kepatuhan wajib pajak peserta PPS yang dinilai kurang dalam pengungkapan hartanya.
Pemeriksaan ini bertujuan ganda: pertama, untuk memastikan bahwa dana yang dilaporkan oleh wajib pajak peserta PPS sudah sesuai dengan kenyataan dan tidak ada yang tersembunyi. Kedua, untuk memverifikasi kembali kepatuhan mereka, baik dalam hal pengungkapan aset maupun komitmen repatriasi dana yang telah dijanjikan. Bimo menekankan pentingnya ketepatan janji repatriasi dan kebenaran pengungkapan aset. DJP akan meninjau kembali apakah ada potensi kekurangan pengungkapan harta yang berkaitan dengan pelaksanaan program PPS.
Sebagai gambaran, program PPS yang telah berakhir pada 30 Juni 2022 pukul 24.00 WIB, berhasil menarik partisipasi sebanyak 247.918 wajib pajak. Dari jumlah tersebut, sebanyak 308.059 surat keterangan telah diterbitkan. Program ini berhasil menghimpun nilai harta bersih yang diungkapkan oleh peserta mencapai Rp 594,82 triliun. Kontribusi Pajak Penghasilan (PPh) yang berhasil dikumpulkan dari pelaksanaan PPS ini tercatat sebesar Rp 61,01 triliun.
Lebih rinci, deklarasi aset yang berasal dari dalam negeri dan repatriasi mencapai Rp 512,58 triliun. Sementara itu, deklarasi aset yang berasal dari luar negeri tercatat sebesar Rp 59,91 triliun. Angka-angka ini menunjukkan partisipasi yang signifikan dari wajib pajak dalam program pengampunan pajak. Selain itu, nilai investasi yang berhasil direalisasikan dari dana yang diungkapkan dalam program ini tercatat sebesar Rp 22,34 triliun. DJP terus berupaya untuk memastikan bahwa seluruh potensi penerimaan negara dari sektor perpajakan dapat dimaksimalkan, termasuk dengan melakukan pengawasan pasca-program seperti PPS ini. Upaya pemeriksaan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di masa mendatang, serta memastikan bahwa sistem perpajakan berjalan dengan adil dan transparan bagi semua pihak.











