Pajak Nikel Dibidik, Negara Harap Tambah Setoran & Tutup Subsidi

Budi Santoso

Pajak Nikel Dibidik, Negara Harap Tambah Setoran & Tutup Subsidi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengindikasikan adanya potensi tambahan setoran pajak dari sektor nikel, sebuah langkah strategis yang masih dalam tahap pembahasan intensif bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Salah satu instrumen yang sedang dipertimbangkan adalah penerapan windfall tax, atau pajak atas keuntungan tak terduga yang besar yang diperoleh perusahaan ketika harga komoditas melonjak tajam. Besaran pajak yang akan dikenakan masih menjadi pokok diskusi antara kedua kementerian, namun Purbaya secara tegas menyatakan penerimaan negara akan menjadi prioritas utama. "Saya terima aja pokoknya duitnya," ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (4/5/2026), menyiratkan optimisme akan hasil dari kebijakan ini.

Penerapan pajak tambahan ini diharapkan dapat berkontribusi signifikan dalam menutup kenaikan beban subsidi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Lebih jauh lagi, pemerintah tidak hanya berfokus pada penarikan pajak, tetapi juga tengah menyiapkan serangkaian insentif untuk produk-produk turunan nikel guna meningkatkan daya saingnya di pasar global. Purbaya menjelaskan bahwa nikel merupakan bahan baku krusial untuk industri baterai, sehingga pemerintah akan mendorong pertumbuhan industri baterai di dalam negeri melalui pemberian insentif yang menarik. Produk-produk yang menggunakan bahan baku domestik akan mendapatkan perlakuan khusus, menciptakan ekosistem industri yang lebih kuat dan mandiri.

Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga menyoroti pentingnya bea keluar pada komoditas nikel dan batu bara. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk menambah pundi-pundi penerimaan negara, tetapi juga untuk memperkuat mekanisme pengawasan terhadap ekspor. Purbaya mengidentifikasi lemahnya kebijakan bea keluar sebagai salah satu penyebab kesulitan Ditjen Bea Cukai dalam mengontrol praktik under-invoicing dan ekspor ilegal. Dengan adanya bea keluar, proses pemeriksaan barang oleh Bea Cukai dapat dilakukan sebelum barang dikirim ke luar negeri, sehingga mencegah potensi kebocoran pendapatan negara akibat praktik manipulasi harga atau penyelundupan.

Baca Juga :  The Nusa Dua: Pionir Pariwisata Berkelanjutan Berbasis ESG

"Untuk sementara fokusnya situ. Kenapa batu bara dan nikel? Yang penting gini, selama ini kalau ekspor batu bara, karena pajaknya nol, nggak ada bea keluar, Bea Cukai nggak bisa periksa sebelum barangnya berangkat. Jadi kita under-invoicing di situ besar sekali," jelas Purbaya. Ia melanjutkan, "Ya boleh dibilang nggak kontrol kita. Saya minta itu ada bea keluar sehingga kalau ada bea keluar, Bea Cukai bisa periksa barangnya sebelum berangkat. Sehingga saya bisa kendalikan kebocoran dari under-invoicing atau penyelundupan." Dengan demikian, kebijakan bea keluar diharapkan menjadi alat efektif untuk mengamankan pendapatan negara dan memastikan kelancaran serta kepatuhan dalam proses ekspor komoditas strategis.

Also Read

Tinggalkan komentar