
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten telah melancarkan aksi tegas dengan memblokir rekening 84 Wajib Pajak (WP) yang menunggak pajak. Langkah ini diambil sebagai upaya serius untuk menagih tunggakan pajak dengan total nilai fantastis mencapai Rp 330.664.197.474 atau sekitar Rp 330,6 miliar. Pemblokiran serentak ini dilaksanakan oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah koordinasi Kanwil DJP Banten selama periode 18 hingga 22 Mei 2026. Target utama pemblokiran adalah rekening para penunggak pajak yang tersebar di 15 bank, mencakup bank milik negara maupun bank swasta nasional.
Unggahan resmi di akun Instagram @pajakdjpbanten mengonfirmasi detail tindakan ini, menyatakan bahwa "Sebanyak 84 Wajib Pajak dilakukan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening yang tersebar pada 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional. Total tunggakan pajak mencapai Rp 330,6 miliar." Tindakan pemblokiran rekening ini bukan sekadar aksi tanpa dasar, melainkan merupakan bentuk komitmen Kanwil DJP Banten dalam menegakkan hukum di bidang perpajakan. Tujuan utamanya adalah untuk mengamankan penerimaan negara yang vital bagi pembangunan dan pelayanan publik, sekaligus mendorong para penunggak pajak untuk segera menyelesaikan kewajiban utang pajak mereka.
Penegakan hukum perpajakan yang konsisten dan berkeadilan menjadi landasan utama dari setiap langkah yang diambil. "Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam memastikan penegakan hukum perpajakan berjalan secara konsisten dan berkeadilan," demikian pernyataan resmi dari pihak DJP. Pelaksanaan pemblokiran ini berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang telah mengalami perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Penting untuk dipahami bahwa pemblokiran rekening ini merupakan salah satu tahapan dalam proses penagihan aktif. Ini adalah langkah sebelum dilakukannya penyitaan saldo rekening secara langsung untuk melunasi utang pajak yang tertunggak.
Dalam menghadapi situasi ini, seluruh wajib pajak diimbau dengan tegas untuk segera melunasi tunggakan pajaknya. Upaya proaktif ini sangat penting agar mereka dapat terhindar dari tindakan penagihan yang lebih berat dan merugikan di kemudian hari. Konsekuensi yang lebih berat tersebut dapat berupa penyitaan aset, pemblokiran rekening yang lebih luas, hingga pencegahan bepergian ke luar negeri.
DJP berharap bahwa tindakan pemblokiran rekening ini akan memberikan efek jera yang signifikan kepada para penunggak pajak. Lebih dari itu, diharapkan tindakan ini juga dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh Wajib Pajak di Indonesia untuk secara sukarela dan tertib memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Kepatuhan pajak adalah fondasi penting bagi keberlangsungan negara dan kesejahteraan masyarakat.











