
Ombudsman RI mendesak pemerintah untuk mereformasi tata kelola industri sawit secara komprehensif. Yeka Hendra Fatika, Anggota Ombudsman RI, menekankan urgensi pembenahan ini demi efektivitas dan keberlanjutan sektor strategis tersebut. Solusi yang diusulkan adalah pembentukan Badan Sawit Nasional (BSN) yang akan menjadi wadah tunggal untuk menangani seluruh persoalan sawit, mulai dari sektor hulu hingga hilir.
Pembentukan BSN ini diharapkan mampu menyatukan berbagai fungsi dan kewenangan dari 15 lembaga terkait, termasuk yang berada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Dengan adanya satu atap, diharapkan tercipta kesatuan sistem yang terintegrasi, meminimalisir tumpang tindih kelembagaan, dan menyederhanakan proses perizinan serta pendataan pekebun rakyat.
Kajian Sistemik yang dilakukan Ombudsman RI pada tahun 2024 terhadap 52 institusi terkait industri sawit selama enam bulan menemukan adanya potensi kerugian negara hingga Rp 279 triliun akibat tata kelola yang belum optimal. Salah satu masalah paling mendesak yang diidentifikasi adalah tumpang tindih lahan sawit dengan kawasan hutan, yang mencakup sekitar 3,2 juta hektare. Ombudsman menekankan perlunya penyelesaian masalah ini dengan pendekatan keadilan, tidak hanya mengandalkan pendekatan kekuasaan, serta menindak tegas pengusaha yang terbukti melanggar.
Selain konflik lahan, Ombudsman juga menyoroti isu perizinan, sertifikasi, dan kebijakan tata niaga yang belum mampu menjamin harga Tandan Buah Segar (TBS) yang layak bagi petani. Yeka menjelaskan bahwa BSN berpotensi meningkatkan daya saing industri sawit nasional dengan memperkuat tata kelola yang selama ini terhambat oleh berbagai persoalan. BSN juga akan membangun basis data tunggal untuk sawit nasional, yang krusial untuk pengambilan keputusan yang lebih baik.
Usulan pembentukan BSN ini tidak hanya datang dari Ombudsman RI. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) dan Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) juga telah berulang kali menyuarakan hal serupa. Gapki, misalnya, mengklaim harus berinteraksi dengan 31 kementerian/lembaga untuk mengurus perizinan sawit, sebuah proses yang dinilai rumit dan memakan waktu. Pembentukan BSN diharapkan dapat menyederhanakan birokrasi, sekaligus mengakomodir kebutuhan petani dan pengusaha sawit.
GIMNI melihat potensi besar pada industri sawit Indonesia, tidak hanya sebagai sumber minyak, tetapi juga sebagai bahan makanan dan energi rendah karbon. Oleh karena itu, mereka juga mendorong pembentukan badan nasional yang berada langsung di bawah Presiden untuk menggenjot potensi tersebut. Dengan BSN, diharapkan tata kelola industri sawit Indonesia menjadi lebih efisien, transparan, dan berkeadilan, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, swasembada pangan dan energi, serta meningkatkan kesejahteraan seluruh pemangku kepentingan.











