
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyoroti dampak pemotongan pendapatan pengemudi ojek online (ojol) sebesar 8% oleh perusahaan aplikator. Pemotongan ini terjadi di tengah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan sosial bagi pekerja berbasis platform. Huda menekankan bahwa perlindungan sosial bagi mitra pengemudi harus berjalan seiring dengan kebijakan pemotongan tersebut.
Perpres baru ini menjadi landasan bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam sistem jaminan sosial nasional, baik ketenagakerjaan maupun kesehatan. Namun, Huda mengingatkan bahwa pemangkasan potongan pendapatan mitra ojol sebesar 8% perlu dikaji lebih mendalam dan melibatkan dialog menyeluruh dengan semua pihak terkait untuk menghindari kerugian.
Menurut Huda, jika tarif perjalanan ke pengemudi sudah ditetapkan sebagai fixed cost, maka pemotongan biaya oleh aplikator tidak serta merta menaikkan pendapatan mitra ojol. Potongan tersebut hanya mengurangi porsi keuntungan platform dari sisi biaya perjalanan. Platform masih memiliki celah untuk bermain di biaya aplikasi, yang berpotensi merugikan konsumen karena hilangnya diskon atau potongan harga.
Huda memprediksi adanya potensi penurunan permintaan layanan on demand akibat kebijakan ini, yang pada akhirnya dapat menurunkan pendapatan agregat baik bagi mitra maupun aplikator. Jika kondisi ini berlanjut, keberlanjutan industri transportasi daring di Indonesia dapat terpengaruh.
Oleh karena itu, Huda menekankan pentingnya pengelolaan aturan pembatasan keuntungan yang baik dan pelibatan seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya adalah untuk menjaga iklim usaha layanan transportasi berbasis platform di Indonesia tetap kondusif. Kepentingan mitra untuk mendapatkan perlindungan sosial menjadi krusial, begitu pula dengan menjaga ekosistem industri transportasi online secara keseluruhan.
Peraturan terkait perlindungan sosial ini diharapkan dapat memberikan jaring pengaman bagi para pengemudi ojol, memastikan mereka mendapatkan hak-hak dasar seperti jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Namun, implementasi pemotongan pendapatan perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menciptakan masalah baru yang justru memberatkan para pengemudi. Dialog yang terbuka dan transparan antara aplikator, pemerintah, dan perwakilan pengemudi menjadi kunci untuk mencari solusi terbaik yang menguntungkan semua pihak.
Dalam konteks yang lebih luas, fenomena ini juga mencerminkan tantangan dalam mengatur ekonomi digital yang berkembang pesat. Keseimbangan antara inovasi bisnis, perlindungan pekerja, dan kenyamanan konsumen menjadi isu penting yang perlu terus diperhatikan oleh regulator.
Perbaikan trotoar di Jakarta, yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki, juga menjadi catatan penting. Pengalihan fungsi trotoar untuk kepentingan ojol, parkir, atau lapak PKL mengganggu kenyamanan dan keselamatan. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah mengakui perlunya perbaikan trotoar sebagai salah satu program prioritas. Kondisi trotoar yang belum layak ini, meskipun tidak secara langsung terkait dengan isu pendapatan ojol, menunjukkan adanya tantangan dalam penataan ruang kota yang perlu diselesaikan secara komprehensif.











