OJK Selidiki Jasa Penyelesaian Utang Pinjol Ilegal

Budi Santoso

OJK Selidiki Jasa Penyelesaian Utang Pinjol Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mendalami temuan terkait sejumlah entitas yang menawarkan jasa penyelesaian utang pinjaman online (pinjol). Temuan ini muncul berdasarkan hasil patroli siber dan informasi yang diterima oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Beberapa entitas tersebut diduga menawarkan jasa pelunasan utang dengan meminta biaya di muka dari masyarakat, sambil mengklaim telah terdaftar di OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menyatakan bahwa informasi mengenai praktik ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut untuk menentukan langkah tindak lanjut yang tepat. "Saat ini, informasi tersebut masih dalam proses pendalaman lebih lanjut untuk menentukan langkah tindak lanjut yang diperlukan," ujar Dicky Kartikoyono dalam jawaban tertulis yang diterima di Jakarta, Ahad (24/5/2026).

Praktek penawaran jasa penyelesaian utang yang diduga ilegal ini patut diwaspadai oleh masyarakat. Banyak dari entitas tersebut beroperasi dengan modus menipu, mengiming-imingi solusi cepat untuk melunasi pinjaman online yang mungkin membebani nasabah. Namun, di balik janji manis tersebut, terdapat potensi penipuan yang merugikan. Modus yang sering digunakan adalah meminta pembayaran sejumlah biaya di awal sebelum jasa penyelesaian utang benar-benar diberikan. Selain itu, mereka juga kerap menggunakan atribut atau mencatut nama OJK secara tidak sah untuk membangun kepercayaan palsu. Hal ini dilakukan agar masyarakat merasa aman dan yakin bahwa jasa yang ditawarkan legal dan terpercaya.

Baca Juga :  Menteri PU Larang ASN Pamer Kekayaan, Hina Program Pemerintah

Dicky Kartikoyono mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa pelunasan atau penyelesaian utang. Penting bagi masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, terutama jika ada permintaan pembayaran biaya di muka. Masyarakat juga disarankan untuk selalu melakukan verifikasi terhadap kredibilitas lembaga atau individu yang menawarkan jasa tersebut.

Sebelum menggunakan jasa penyelesaian utang, sangat disarankan untuk melakukan pengecekan langsung ke OJK melalui situs web resmi atau layanan konsumen mereka. Pastikan bahwa lembaga tersebut benar-benar terdaftar dan diawasi oleh OJK. Hindari memberikan informasi pribadi atau finansial kepada pihak yang tidak terverifikasi.

Satgas PASTI sendiri memiliki peran penting dalam mengidentifikasi dan memberantas aktivitas keuangan ilegal, termasuk pinjol ilegal dan praktik penipuan terkait utang. Melalui patroli siber dan koordinasi dengan berbagai pihak, Satgas PASTI berupaya melindungi masyarakat dari kerugian finansial. OJK terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan melindungi hak-hak konsumen. Edukasi dan peningkatan literasi keuangan bagi masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah korban penipuan. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif melaporkan setiap aktivitas keuangan mencurigakan yang mereka temui kepada OJK. Tindakan cepat dan tepat dari masyarakat dapat membantu OJK dalam mengambil tindakan preventif dan represif terhadap pelaku kejahatan finansial.

Also Read

Tinggalkan komentar