OJK Kajikan Penghapusan KBMI 1, Dorong Konsolidasi Perbankan

Budi Santoso

OJK Kajikan Penghapusan KBMI 1, Dorong Konsolidasi Perbankan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah serius mengkaji kemungkinan untuk menghapuskan kategori Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 1. Langkah ini merupakan bagian dari strategi OJK untuk mendorong konsolidasi dan penguatan permodalan perbankan nasional, guna meningkatkan ketahanan sektor keuangan di tengah ketidakpastian ekonomi global dan percepatan digitalisasi. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa penguatan bank-bank KBMI 1 adalah agenda strategis yang perlu ditempuh secara terarah dan prudent. Hal ini penting untuk memperkokoh struktur industri perbankan dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dian menjelaskan bahwa penghapusan KBMI 1 menjadi semakin relevan mengingat tantangan yang dihadapi industri perbankan saat ini, seperti perkembangan teknologi informasi yang pesat, meningkatnya risiko serangan siber, dan ketidakpastian ekonomi global. Kondisi ini menuntut bank untuk memiliki skala usaha dan modal yang lebih kuat agar mampu bersaing dan bertahan. OJK menilai bahwa bank-bank KBMI 1 masih memiliki ruang untuk meningkatkan permodalan dan skala bisnis mereka, baik melalui pertumbuhan organik maupun langkah anorganik seperti merger dan akuisisi.

Sejak Oktober 2025, OJK telah memberikan imbauan kepada bank-bank KBMI 1 untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja usaha, kualitas aset, tata kelola, model bisnis, serta prospek jangka panjang mereka. Pendekatan anorganik melalui konsolidasi dianggap perlu untuk mendorong kinerja bank yang mungkin mengalami stagnasi. Dian menekankan pentingnya kejujuran dan sikap visioner dari pemegang saham pengendali (PSP) dan manajemen bank dalam melihat prospek kinerja ke depan, mengingat posisi permodalan dan kinerja mereka saat ini.

Baca Juga :  Proyek Sekolah Rakyat Banjarbaru Selesai Tepat Waktu

Menindaklanjuti imbauan tersebut, OJK mulai Desember 2025 mengundang bank-bank KBMI 1 untuk berpartisipasi dalam forum diskusi kelompok terarah (focus group discussion) guna menyusun peta jalan penguatan industri. Evaluasi berkala akan terus dilakukan untuk menilai efektivitas upaya penguatan fundamental dan konsolidasi yang saat ini masih bersifat imbauan.

Dian menegaskan bahwa OJK sedang menyiapkan kerangka kebijakan dan mekanisme yang tepat agar proses penguatan permodalan berlangsung secara prudent, terukur, dan berkelanjutan. Hal ini penting untuk tetap mempertimbangkan stabilitas sistem keuangan, perlindungan nasabah, serta kesinambungan fungsi intermediasi. "Sehingga pelaksanaannya tidak dilakukan secara tergesa-gesa dan tetap sejalan dengan kapasitas masing-masing bank," ujar Dian.

Sebelumnya, Dian telah mengungkapkan bahwa OJK mendorong bank-bank KBMI 1 untuk membuka opsi merger sebagai langkah memperkuat skala ekonomi. Ia bahkan secara eksplisit menyampaikan rencana penghapusan kategori KBMI 1 dalam jangka waktu tertentu. "Saya sekarang sedang mendorong bank-bank KBMI 1 untuk mulai berbicara lah soal kemungkinan merger di antara mereka. Karena dalam jangka waktu yang mungkin tidak terlalu lama, saya akan menghapuskan KBMI 1," kata Dian pada November 2025.

KBMI merupakan klasifikasi bank berdasarkan besaran modal inti, yang berfungsi sebagai bantalan utama dalam menyerap risiko sekaligus menentukan kapasitas ekspansi bisnis bank. Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2021, KBMI terdiri dari empat kelompok: KBMI 1 (modal inti hingga Rp6 triliun), KBMI 2 (Rp6 triliun hingga Rp14 triliun), KBMI 3 (Rp14 triliun hingga Rp70 triliun), dan KBMI 4 (di atas Rp70 triliun).

Baca Juga :  OJK Awasi Ketat 16 Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun

Jika penghapusan KBMI 1 direalisasikan, struktur klasifikasi bank akan disederhanakan menjadi tiga kelompok. KBMI 2 akan menjadi KBMI 1 yang baru, KBMI 3 menjadi KBMI 2, dan KBMI 4 menjadi KBMI 3. "Jadi yang ada cuma KBMI 1, 2, 3, tidak ada KBMI 4. Karena terus terang, di negara sebesar kita ini sekarang, dalam segala hal terkait skala ekonomi dan lain sebagainya, enggak mungkin kalau tidak dilakukan itu. Jadi, merger harus dilakukan," tegas Dian. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing industri perbankan nasional dan memperbesar kapasitas pembiayaan ekonomi di tengah tuntutan efisiensi serta transformasi digital sektor keuangan.

Also Read

Tinggalkan komentar