OJK Ingatkan Risiko Tinggi Investasi Kripto, Bitcoin Dulu Murah Kini Rp 1,4 M

Budi Santoso

OJK Ingatkan Risiko Tinggi Investasi Kripto, Bitcoin Dulu Murah Kini Rp 1,4 M

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas mengingatkan masyarakat akan potensi risiko tinggi yang menyertai investasi di aset kripto, meskipun imbal hasil yang ditawarkan bisa mencapai ratusan kali lipat. Fenomena kenaikan harga yang dramatis telah terlihat jelas pada mata uang kripto utama, seperti Bitcoin (BTC), yang pergerakan harganya bisa sangat fluktuatif.

Adi Budiarso, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, memberikan gambaran betapa signifikannya lonjakan nilai Bitcoin. Ia mengungkapkan bahwa pada awal kemunculannya, harga satu keping Bitcoin setara dengan harga sepiring pizza. Namun, kini, nilai satu token Bitcoin telah meroket hingga mencapai angka fantastis Rp 1,4 miliar. "Bitcoin itu nilainya mungkin tahun 2010, itu cukup 10.000 BTC itu hanya sepiring pizza, US$ 41. Sekarang Rp 1,4 miliar. Jadi nilainya terus meningkat," ujar Adi dalam acara Jogja Financial Festival 2026, Jumat (22/5/2026).

Oleh karena itu, Adi Budiarso menekankan pentingnya kehati-hatian bagi masyarakat yang berniat melakukan investasi di aset kripto. Ia memberikan saran bijak bahwa investasi kripto sebaiknya dilakukan dengan menggunakan dana yang memang sudah disisihkan, dan hanya setelah kebutuhan finansial primer seperti dana pensiun dan kebutuhan hidup sehari-hari telah terpenuhi sepenuhnya. "Pakai uang untuk investasi kripto, itu adalah uang yang sudah setelah anda nabung untuk dana pensiun, sudah nabung untuk kebutuhan hidup. Jadi pakai uang yang sudah disisihkan dan anda siap masuk ke industri yang sangat-sangat berisiko. Kembali, ini risikonya tinggi tapi return-nya juga luar biasa tinggi," jelas Adi lebih lanjut.

Baca Juga :  IHSG Berbalik Melemah Akibat Aksi Jual Asing Signifikan

Lebih lanjut, Adi menambahkan informasi terkini mengenai lanskap industri kripto di Indonesia. Saat ini, terdapat dua bursa kripto yang beroperasi secara resmi di Indonesia, yaitu CFX dan ICEx. Sementara itu, jumlah aset kripto yang telah terdaftar dan diperdagangkan di Indonesia kini mencapai 1.464 jenis. Menariknya, dari sisi penerimaan pajak, kontribusi dari industri kripto terus menunjukkan pertumbuhan yang positif, meskipun nilai total transaksinya mengalami penurunan. "Tahun 2025 saja, waktu itu transaksinya menurun (menjadi) Rp 482,23 triliun dari sebelumnya Rp 650,61 triliun di 2024, penerimaan pajak kita meningkat menjadi Rp 796,73 miliar," pungkasnya. Data ini menunjukkan bahwa meskipun volume transaksi turun, efektivitas pengumpulan pajak dari sektor ini justru meningkat, menandakan adanya upaya penegakan aturan yang lebih baik atau peningkatan kesadaran wajib pajak di industri kripto.

Also Read

Tinggalkan komentar