
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyalurkan restrukturisasi kredit senilai Rp17,4 triliun kepada 279.000 rekening debitur yang terdampak bencana alam di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini, yang mulai berlaku efektif sejak 10 Desember 2025, memberikan keringanan bagi para nasabah selama periode tiga tahun. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan informasi ini dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta Pusat, pada Kamis (7/5/2026).
Dalam konteks yang lebih luas, OJK tidak hanya berfokus pada penanganan bencana, tetapi juga aktif mendukung berbagai program strategis pemerintah. Salah satu inisiatif penting yang mendapat dukungan dari OJK adalah program pembangunan sejuta rumah, yang bertujuan untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat. Untuk memfasilitasi program ini, OJK telah menetapkan sejumlah kebijakan strategis. Salah satunya adalah pembatasan penyampaian informasi dalam laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan proses dan mengurangi beban administratif bagi debitur kecil.
Lebih lanjut, OJK juga mempercepat proses pembaruan status pelunasan kredit. Kini, status pelunasan akan diperbarui hanya dalam waktu tiga hari setelah pembayaran dilakukan, sebuah langkah signifikan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi. Selain itu, OJK juga berkomitmen untuk menyediakan data yang akurat dan tepat waktu kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna mendukung program perumahan rakyat.
Di bidang pasar keuangan, OJK menunjukkan komitmennya dalam mengembangkan ekosistem keuangan yang lebih kuat dan terdiversifikasi. Salah satu langkah strategis terbaru adalah penetapan peta jalan pengembangan dan penguatan kegiatan usaha bulion untuk periode 2026-2031. Inisiatif ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat sektor emas nasional dan mendorong hilirisasi industri terkait. Untuk mendukung pengembangan produk investasi yang inovatif, OJK juga telah menerbitkan aturan khusus yang mengatur produk investasi Exchange Traded Fund (ETF) dengan underlying emas. Kebijakan ini diharapkan dapat memperdalam pasar keuangan domestik dan memberikan pilihan investasi yang lebih beragam bagi masyarakat, sekaligus mendukung penguatan ekosistem bulion nasional.











