OJK Beri Relaksasi Pelaporan PSAK 117 dan SLIK Industri Asuransi

Budi Santoso

OJK Beri Relaksasi Pelaporan PSAK 117 dan SLIK Industri Asuransi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan kebijakan relaksasi terkait batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan serta implementasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi industri asuransi, reasuransi, dan penjaminan. Langkah strategis ini diambil guna menjaga stabilitas dan memberikan ruang bagi perusahaan untuk beradaptasi dengan standar akuntansi baru yang lebih kompleks. Fokus utama kebijakan ini adalah memastikan transisi menuju standar global berjalan mulus tanpa mengabaikan kualitas data keuangan yang dilaporkan oleh para pelaku industri.

Berdasarkan keterangan resmi otoritas, batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan 2025 yang telah diaudit untuk perusahaan asuransi jiwa, asuransi umum, dan reasuransi kini diperpanjang. Jadwal yang semula jatuh pada 30 April 2026 digeser menjadi paling lambat 30 Juni 2026. Penundaan ini berkaitan erat dengan penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang Kontrak Asuransi, yang merupakan adopsi dari International Financial Reporting Standards (IFRS) 17. Standar ini menuntut perubahan fundamental dalam pengukuran liabilitas asuransi dan pengakuan pendapatan, sehingga memerlukan kesiapan sistem IT serta pemodelan aktuaria yang sangat mendalam dan presisi.

Selain laporan tahunan, OJK juga menyesuaikan jadwal pelaporan pendukung lainnya agar tetap sinkron. Laporan publikasi berupa ringkasan laporan keuangan tahunan audited kini memiliki batas waktu hingga 31 Juli 2026. Sementara itu, Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) harus diserahkan paling lambat 30 Juni 2026. OJK menegaskan bahwa selama masa transisi ini, pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) akan ditunda hingga laporan audited diterima untuk menjaga konsistensi data antara sistem internal otoritas dan hasil audit eksternal.

Baca Juga :  BNI Pastikan Koperasi Swadharma Pematangsiantar Bukan Bagian Perseroan

Di sisi lain, OJK juga memberikan kelonggaran signifikan bagi perusahaan asuransi dan penjaminan yang memasarkan produk asuransi kredit atau suretyship terkait kewajiban pelaporan SLIK. Batas waktu menjadi pelapor SLIK diperpanjang secara drastis dari rencana semula Juli 2025 menjadi paling lambat 31 Desember 2027. Penyesuaian ini mengacu pada POJK Nomor 11 Tahun 2024, yang bertujuan memberikan waktu tambahan bagi industri untuk mematangkan infrastruktur teknologi informasi dan meningkatkan kualitas data debitur. OJK memandang bahwa integritas sistem SLIK sangat bergantung pada kesiapan teknis para pelapor agar informasi yang dihasilkan akurat dan dapat diandalkan oleh perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya.

OJK mengimbau seluruh pelaku industri asuransi untuk memanfaatkan tambahan waktu ini dengan melakukan penguatan sistem informasi manajemen dan mempererat kerja sama antar-unit kerja di internal perusahaan. Meskipun terdapat relaksasi, OJK tetap akan melakukan pengawasan ketat dan evaluasi berkala guna memastikan setiap perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai jadwal baru yang telah ditetapkan. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan landasan yang lebih kokoh bagi pertumbuhan industri asuransi yang sehat, transparan, dan berkelanjutan di masa depan.

Also Read

Tinggalkan komentar